Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi Kota Batam menggelar doa bersama dan syukuran atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 yang menegaskan keabsahan Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan.
Acara penuh kebersamaan yang digelar di kawasan Tiban Indah Tiga, Selasa sore, merupakan bentuk rasa syukur atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 yang menyatakan Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan sebagai organisasi advokat yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Plt Ketua DPC Peradi Kota Batam, Sulhan mengatakan, putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi organisasi advokat di Indonesia.
Menurutnya, Peradi merupakan organisasi profesi yang menaungi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum, sehingga keberadaan wadah organisasi yang kuat dan sah sangat diperlukan dalam mendukung penegakan hukum yang profesional.
Peradi Batam juga berharap Dewan Pimpinan Nasional Peradi dapat mengusulkan pencabutan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 73 guna mewujudkan konsep single barย atau wadah tunggal advokat di Indonesia.
Seluruh pengurus dan anggota Peradi Batam menyatakan siap mendukung langkah organisasi untuk memperkuat persatuan advokat sekaligus meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.



