Polairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 12 Ribu Kayu Bakau Ilegal ke Singapura

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri berhasil mengamankan sebuah kapal bermuatan sekitar 12 ribu batang kayu teki atau bakau di perairan Pulau Panjang, Batam, Rabu (22/04). (F. Ist/JK)

Batam, jendelakepri.com – Upaya penyelundupan hasil hutan ilegal kembali digagalkan aparat di wilayah perairan Kepulauan Riau. Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri berhasil mengamankan sebuah kapal bermuatan sekitar 12 ribu batang kayu teki atau bakau di perairan Pulau Panjang, Batam, pada Rabu (22/04) pagi.

Pengungkapan kasus ini bermula saat tim Subdit Penegakan Hukum melakukan patroli rutin dan mencurigai kapal KLM Citra Samudra 9 dengan tonase 99 GT yang mengangkut kayu bulat kecil. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut ternyata tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan, terlebih kayu yang diangkut termasuk jenis yang dilindungi.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menjelaskan bahwa kapal beserta muatannya langsung diamankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kayu bakau tersebut berasal dari Pulau Jalo, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, dan diduga akan diselundupkan ke Singapura.

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap adanya peran seorang warga negara Singapura berinisial MD sebagai pihak yang mendanai pengiriman ilegal tersebut. Sementara itu, nahkoda kapal berinisial LE ditetapkan sebagai tersangka karena berperan penting dalam mengatur pengumpulan kayu, proses pemotongan, hingga koordinasi keberangkatan kapal.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan indikasi penyamaran identitas kapal. Di atas KLM Citra Samudra 9, ditemukan dokumen serta papan nama bertuliskan KM Jaya Niaga GT 120, yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas.

Dalam operasi tersebut, enam anak buah kapal turut diamankan untuk dimintai keterangan, terdiri dari satu kepala kamar mesin dan lima awak kapal lainnya.

Sejumlah barang bukti berhasil disita, antara lain satu unit kapal, 12 ribu batang kayu bakau, dokumen kapal, dua unit telepon genggam, perangkat Automatic Identification System (AIS), serta surat persetujuan berlayar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, serta ketentuan pidana lainnya. Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik ilegal yang mengancam kelestarian hutan mangrove dan ekosistem pesisir.