Batam, Jendelakepri.com: Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 2 ekor binturung atau musang berbadan besar, dan 1.500 bibit benih bening lobster jenis pasir, serta anak ekor buaya Muara, Kamis, (30/5/2024).
Tetapi Ia tidak mengetahui bahwa dua binturung tersebut hewan yang dilindungi. Kemudian, RS memberikan 2 hewan yang dipelihara tersebut kepada pihak yang berwenang.
Terpisah, Ditreskrimsus Polda Kepri, juga mengamankan 2 orang pelaku (MR), dan (IR), dan buaya muara sebanyak 52 ekor yang didapatkan dari Tembilahan, provinsi Riau, pada hari Sabtu, (25/5/2024) lalu.
“Kemudian Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan BB yang disita yakni, dua keranjang putih, satu buah peti kemas, dan satu mobil Toyota Rush Hitam, dan dua unit handphone (HP),” ujar Kombes Pol. Putu Yudha Prawira.
Selanjutnya, pelaku terjerat pasal 40 ayat 2 dan pasal 21 ayat 2 UUD No 5 tahun 1990, tentang konservasi tentang sumberdaya alam hayati dan ekosistem nya. Dimana ancamannya 5 tahun penjara dan denda sebanyak 100 juta.
Menurut keterangan pelaku buaya muara ini akan diseludupkan ke negara Thailand. Karena menurut keterangan tersangka, di sana harganya cukup mahal.
“Selanjutnya, jalur yang dilintasi nantinya dari Riau menuju ke Batam. Dari Batam menuju Malaysia, setelah itu ke Thailand menurut keterangan pelaku,” ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Kemudian Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengamankan dan menggagalkan penyeludupan 1.500 (BBL) bibit benih bening lobster jenis pasir Selasa, (28/5/2024), dari pelabuhan Ratu, Jawa Barat, dan hendak dikirim ke Luar Negeri.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, menjelaskan dari keterangan pelaku (HK), bibit benih lobster ini diseludupkan melalui rute pelabuhan Ratu, Lampung, Palembang, Tembilahan Riau, dan naik speed boat ke Batam Sekupang.
“Upah yang diterima pelaku adalah, 3 juta, dan 2 juta, sudah diterima, dan 1 juta, lagi akan diterima setelah pengiriman selesai. Pelaku (HK) diperintahkan oleh seseorang berinisial U yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengembangan,” tutupnya. (Dif)