BATAM, jendelakepri.com – Satreskrim Polresta Barelang bersama Ditpam Bp Batam menggrebek aktivitas tambang pasir ilegal yang meresahkan warga di Kawasan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Kegiatan tambang pasir ilegal khususnya di kawasan Nongsa kian marak dan meresahkan. Tidak hanya merusak lingkungan namun aktivitas tambang pasir ilegal ini juga membahayakan masyarakat. Ancaman longsor menjadi acuan warga melapor aktivitas illegal tersebut ke pihak kepolisian.
Dibantu petugas Ditpam Bp Batam, Unit Tipiter Satreskrim Polresta Barelang menyergap lokasi tambang pasir ilegal di Batu besar, Selasa pagi (28/02).
Para pekerja yang tidak menyangka akan kedatangan petugas terlihat bingung, namun tak bisa berbuat banyak selain menyerahkan diri.
Kasat reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, pengrebekan ini setelah petugas melakukan penyidikan secaran masif pada titik titik lokasi tambang. Dilokasi ini terdapat tiga titik penambangan pasir dengan galian mencapi 30 meter. Untuk satu kolam tambang pemilik mampu meraup kuuntungan puluhan juta rupiah per bulan.
Ironisnya, setelah melakukan penambangan pasir dalam waktu yang lama, pemilik tambang akan mencari lokasi baru dan meninggalkan kolam bekas tambang.
“Dari penindakan aktivitas penambangan liar ini, kami telah mengamankan lima orang tersangka. Di lokasi kami juga menyita alat – alat yang digunakan untuk menambang,” jelas Kompol Abdul Rahman, Kasat reskrim Polresta Barelang.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pasir hasil dari tambang dijual kepada developer perumahan dan took-toko bangunan di Kota Batam.