Batam, Jendelakepri.com- Polresta Barelang mengamankan pelaku dan pengungkapkan pembunuhan atau penganiayaan, Rabu (24/7/2024) kemari.
Hal in8 disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, saat konperensi pers di Polresra Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (27/7/2024).
Ia mengungkapkan kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di kos-kos an Jodoh Square, Selasa,(25/6/2024) lalu. Tersangka yang diamankan yakni Hermanto alias (Heri/Toni), yang beralamat di Tanjung Uma, Lubuk Baja, Kota Batam. Adapun saksi berjumlah 5 orang berinisial MUIB, RI, RS, SHD, dan Mumum
“Saksi (MUIB), anak korban sebagai pelapor, sedangkan saksi (Mumun), yang dibela pelaku istri sirih dari korban, sedangkan pelaku dan saksi berhubungan (pacaran),” bebernya.
Kejadian yang diawali pertengkaran antara korban dan saksi, kemudian pelaku marah dan sakit hati karena korban memarahi dan memukul saksi yang berinisial Mumun.
“Pelaku menemani saksi turun dari sepeda motor dan membawa pisau kemudian dia tusuk. Setelah pelaku menusuk di bagian perut, dada, punggung dan, leher, menggunakan pisau yang ia bawak kemudian ia lari bersama saksi ke Sumatera,” Jelas Kombes Pol. Heribertus.
Kemudian, korban dibawa kerumah sakit bersama saksi dan masyarakat sekitar, sebelum sampai di rumah sakit korban meninggal dunia, dengan kehabisan darah karna luka 10 tusukan.
Setelah mendapatkan informasi dari anak korban, Sat Reskrim Polres bekerjasama dengan Polda dan, Polsek Batu Ampar melakukan penangkapan ke Sumatera Utara dan didukung Kapolda Kepri.
“Setelah dapat posisi pelaku, Sat Reskrim Polres mengepung pelaku selama dua hari dan dibantu oleh masyarakat sebanyak 30 dusun. Karena pelaku sempat melarikan diri ke hutan dan berhasil ditangkap dirumah adiknya yang di Sumatera,” Kata Kombes Pol. Heribertus.
Pelaku ditangkap oleh tim gabungan pada hari Rabu, (24/7/2024) kemarin, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara, atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Heribertus.(Dif)