Batam, Jendelakepri.com: Basyiruddin (39 tahun), warga Bengkong Harapan II, senyum-senyum setelah melihat sepeda motor metik Honda BeAT-nya yang sempat hilang pada Juli 2024 berhasil ditemukan kembali di Polsek Bengkong.
Pria paruh baya yang berprofesi sebagai salah satu karyawan swasta di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ini terus mengucap rasa syukur sembari tersenyum merekah dan berterimakasih seolah tak percaya kendaraannya bisa kembali.
Aksi proses ucapan kepada pihak-pihak yang telah membantunya ini dilakukan di lobi atas kantor Polsek Bengkong, Senin (22/7/2024).
Sepeda motor milik Basyiruddin itu, disita dari seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang ditangkap di daerah Batuaji oleh petugas.
“Terima kasih saya ucapkan kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja sama menemukan motor kami yang hilang. Sukses selalu untuk Polsek Bengkong dan Polsek Batuaji,” ucap senang dan bahagianya Basyiruddin di Polsek Bengkong malam tadi.
Sebelumnya, Basyiruddin mengaku pesimis, motor yang digunakan untuk anaknya bersekolah bisa kembali usai raib.
Kemarin menangis, kini Basyiruddin sudah bisa tersenyum bahagia. Wajahnya tak berhenti tersenyum, kesedihan Basyiruddin tampaknya kini sudah terobati.
Basyiruddin kehilangan motor saat anaknya memarkirkan di depan ruko sewaannya di daerah Bengkong. Tepatnya, di halaman parkir depan Pasar Tade Center, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (19/7/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Bengkong, selanjutnya bersama Opsnal Polsek Batuaji diamankan seorang pria yang mengaku bernama TPS alias Dapot (23 tahun), warga Perumahan Fortuna, Batuaji yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Dia ditangkap pada Minggu (21/7) sore, di Batuaji usai membawa lari motor hasil curian dengan cara mematahkan stang motor. Atas penangkapan tersebut, polisi menyita sepeda motor Honda BeAT milik korban.
Sementara pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Bengkong dan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.(*)