The post Polisi Musnahkan 27 Ton Bawang Ilegal di Batam, Terbongkar dari Kapal Tanpa Dokumen Karantina appeared first on Jendela Kepri.
]]>Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.782 karung berisi masing-masing 9,60 kilogram dengan total 17.107 kilogram, serta 500 karung berukuran 20 kilogram dengan total 10.000 kilogram. Seluruh bawang merah asal Jawa dan Birma tersebut dimusnahkan dengan cara dikubur di lokasi TPA.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menegaskan bahwa proses pemusnahan telah melalui prosedur hukum yang lengkap, termasuk penetapan penyitaan, perintah pemusnahan, dan surat perampasan barang bukti dari pengadilan.
Kasus ini bermula dari pengungkapan patroli Subdit Patroli Ditpolairud di perairan Mantang pada 23 Februari 2026. Saat itu, petugas menghentikan kapal KM Lisa dan menemukan muatan bawang merah tanpa dilengkapi dokumen sertifikat karantina.
Diketahui, bawang merah tersebut rencananya akan dibawa dari Batam untuk diperjualbelikan ke Tembilahan dengan potensi keuntungan mencapai Rp40 juta dalam sekali perjalanan.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial B dan M yang merupakan warga Tanjungpinang. Keduanya dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 20 huruf c KUHPidana.
The post Polisi Musnahkan 27 Ton Bawang Ilegal di Batam, Terbongkar dari Kapal Tanpa Dokumen Karantina appeared first on Jendela Kepri.
]]>The post Penampung PMI Ilegal Dibekuk di Batam, 17 Calon Pekerja Gagal Dikirim ke Malaysia appeared first on Jendela Kepri.
]]>Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau, AKBP Andyka Aer mengatakan, pelaku berinisial J diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Pelaku ditangkap di kawasan Kapling Patam Indah, Patam Lestari, Sekupang, pada Jumat (23/01).
“Pelaku menampung seluruh calon PMI ilegal sebelum diberangkatkan ke Malaysia,” ujar AKBP Andyka Aer, Senin (02/02/2026).
Andyka mengungkapkan, 17 calon PMI ilegal yang diselamatkan berasal dari Sumatera dan Lombok.
“Sebanyak 15 orang laki-laki berasal dari Lombok dan dua perempuan berasal dari Sumatera Utara dan Palembang. Usia mereka tidak lagi muda,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, para korban masing-masing membayar Rp100 ribu kepada pelaku J untuk biaya penampungan. Sementara biaya tiket pesawat menuju Batam ditanggung oleh agen yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
Menurut Andyka, para korban dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai buruh perkebunan kelapa sawit dan asisten rumah tangga. Mereka rencananya akan diberangkatkan tanpa menggunakan paspor.
“Mereka berangkat ke Malaysia tanpa paspor. Ke Batam menggunakan pesawat dari Yogyakarta, bahkan ada yang melalui Tanjungpinang. Di tempat penampungan, mereka menunggu paling lama dua hari sebelum diberangkatkan,” jelasnya.
Andyka menuturkan, para korban berminat bekerja di Malaysia setelah mendapat informasi dari rekan di kampung halaman. Nantinya, gaji mereka akan dipotong setelah memperoleh pekerjaan di Malaysia.
“Perekrut masih kami dalami karena menggunakan nomor telepon seluler Malaysia. Informasi perekrutan diperoleh dari mulut ke mulut,” katanya.
Saat ini, seluruh korban berada di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiket pesawat rute Yogyakarta–Batam, tiket kapal Tanjungpinang–Punggur, satu unit mobil Avanza, serta sejumlah uang tunai.
“Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tutupnya.
The post Penampung PMI Ilegal Dibekuk di Batam, 17 Calon Pekerja Gagal Dikirim ke Malaysia appeared first on Jendela Kepri.
]]>