Deprecated: Constant CloudLinux\SmartAdvice\App\E_STRICT is deprecated in /home/jena7962/public_html/wp-content/mu-plugins/cl-smart-advice/App/Debug.php on line 78

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/jena7962/public_html/wp-content/mu-plugins/cl-smart-advice/App/Debug.php:78) in /home/jena7962/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
KPID Kepri Archives - Jendela Kepri https://jendelakepri.com/tag/kpid-kepri/ Mudah dan Informatif Wed, 22 Oct 2025 13:15:42 +0000 en-US hourly 1 https://jendelakepri.com/wp-content/uploads/2023/12/cropped-20231213_113104_0000-1-100x75.png KPID Kepri Archives - Jendela Kepri https://jendelakepri.com/tag/kpid-kepri/ 32 32 Terpilih Kembali Sebagai Ketua KPID Kepri, Henky Siap Perkuat Pengawasan dan Dorong Konten Lokal di Wilayah Perbatasan https://jendelakepri.com/terpilih-kembali-sebagai-ketua-kpid-kepri-henky-siap-perkuat-pengawasan-dan-dorong-konten-lokal-di-wilayah-perbatasan/ Wed, 22 Oct 2025 01:12:37 +0000 https://jendelakepri.com/?p=8465 Tanjungpinang, jendelakepri.com – Usai resmi dilantik oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura, seluruh...

The post Terpilih Kembali Sebagai Ketua KPID Kepri, Henky Siap Perkuat Pengawasan dan Dorong Konten Lokal di Wilayah Perbatasan appeared first on Jendela Kepri.

]]>
Tanjungpinang, jendelakepri.com – Usai resmi dilantik oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura, seluruh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau periode 2025–2028 langsung menggelar rapat pleno untuk menentukan struktur kepemimpinan baru.

Rapat pleno yang berlangsung pada Selasa (21/10/2025) tersebut menetapkan Henky Mohari sebagai Ketua KPID Kepri, sementara posisi Wakil Ketua dijabat oleh Indra Isputranto.

Menanggapi amanah baru yang diembannya, Ketua KPID Kepri Henky Mohari menyampaikan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan penyiaran di Provinsi Kepulauan Riau. Ia menegaskan bahwa KPID Kepri akan fokus memastikan masyarakat menerima informasi yang benar, berimbang, dan sesuai dengan etika penyiaran.

“KPID Kepri akan terus memastikan bahwa setiap informasi yang diterima dan disiarkan oleh lembaga penyiaran adalah informasi yang benar, mendidik, serta layak dikonsumsi oleh publik,” ujar Henky.

Henky juga mengingatkan pentingnya lembaga penyiaran untuk senantiasa menaati Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Dokumen ini, katanya, menjadi pedoman utama dalam menjaga kualitas serta etika penyiaran radio dan televisi di Indonesia.

“P3SPS adalah panduan moral dan profesional bagi seluruh lembaga penyiaran. Melalui pedoman ini, kita menjaga agar siaran tidak hanya informatif dan menghibur, tetapi juga sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, KPID Kepri juga akan mendorong penerapan aturan 10 persen konten budaya lokal di seluruh lembaga penyiaran. Menurut Henky, hal ini menjadi langkah penting untuk memperkuat identitas budaya dan nasionalisme masyarakat Kepri yang hidup di wilayah perbatasan.

“Kepri adalah daerah yang sangat strategis dan berdekatan dengan negara-negara tetangga. Maka, penyiaran lokal harus bisa menjadi benteng informasi yang memperkuat jati diri bangsa serta menumbuhkan kebanggaan terhadap budaya daerah sendiri,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi, mengapresiasi jalannya rapat pleno yang berlangsung lancar serta hasil yang telah disepakati bersama. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa sinergi antara Pemerintah Provinsi dan KPID Kepri akan semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola informasi yang sehat, berkualitas, dan berpihak kepada kepentingan publik. (*)

The post Terpilih Kembali Sebagai Ketua KPID Kepri, Henky Siap Perkuat Pengawasan dan Dorong Konten Lokal di Wilayah Perbatasan appeared first on Jendela Kepri.

]]>
Wagub Nyanyang Lantik Anggota KPID Kepri Periode 2025–2028 https://jendelakepri.com/wagub-nyanyang-lantik-anggota-kpid-kepri-periode-2025-2028/ Tue, 21 Oct 2025 13:07:43 +0000 https://jendelakepri.com/?p=8461 Tanjungpinang, jendelakepri.com – Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura melantik dan mengambil sumpah jabatan...

The post Wagub Nyanyang Lantik Anggota KPID Kepri Periode 2025–2028 appeared first on Jendela Kepri.

]]>
Tanjungpinang, jendelakepri.com – Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau periode 2025–2028 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (21/10).

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1082 Tahun 2025. Adapun tujuh anggota KPID Kepri yang resmi dilantik adalah Ramon Domora, Tito Suwarno, Henky Mohari, Indra Isputranto, Ahmad Dani, Bambang Sumitro, dan Walter Panjaitan.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Nyanyang menyampaikan selamat dan apresiasi kepada seluruh komisioner KPID Kepri yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas informasi publik dan kedaulatan penyiaran di wilayah Kepulauan Riau.

“Saudara-saudara adalah putra-putri terbaik yang telah melalui proses seleksi ketat. Pelantikan ini menandai dimulainya tugas mulia untuk memastikan lembaga penyiaran di Provinsi Kepulauan Riau berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai budaya bangsa,” ujar Wagub Nyanyang.

Lebih lanjut, Wagub Nyanyang menyoroti tantangan unik yang dihadapi Kepri sebagai provinsi kepulauan yang memiliki lebih dari 2.000 pulau dan berbatasan langsung dengan Singapura, Malaysia, dan Vietnam. Posisi strategis ini, katanya, membuat Kepri menjadi wilayah yang rentan terhadap masuknya siaran asing, baik melalui media konvensional maupun digital. Menurutnya, kondisi ini menuntut perhatian dan kreativitas lebih dari KPID Kepri agar informasi yang diterima masyarakat tidak didominasi oleh konten yang bertentangan dengan jati diri bangsa.

“Kepri tidak hanya membutuhkan pengawasan penyiaran, tetapi juga inovasi strategis agar informasi yang diterima masyarakat tidak didominasi oleh konten yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan. KPID harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan informasi dan memperkuat karakter bangsa melalui penyiaran yang sehat,” tegasnya.

Wagub Nyanyang juga menekankan pentingnya penguatan konten lokal yang mengangkat potensi maritim, budaya Melayu, pariwisata, dan kearifan lokal Kepri. Ia berharap KPID dapat mendorong lembaga penyiaran untuk menghasilkan program-program yang inspiratif, edukatif, serta memberi ruang bagi promosi produk unggulan UMKM daerah. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya literasi digital dan penyiaran bagi masyarakat di pulau-pulau terluar, agar mereka mampu memilah informasi dan tidak mudah terpengaruh berita bohong atau hoaks.

“Penyiaran di Kepri bukan hanya soal hiburan, tetapi juga tentang kedaulatan informasi dan jati diri bangsa. Saya ingin KPID Kepri berperan aktif mengedukasi masyarakat, terutama di wilayah perbatasan, agar mereka bisa mendapatkan akses informasi yang adil, merata, dan berkualitas,” lanjutnya.

Mengakhiri sambutannya, Wagub Nyanyang menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri menaruh harapan besar kepada jajaran KPID yang baru untuk menghadirkan inovasi segar dalam pengawasan dan edukasi penyiaran. Ia meminta agar seluruh komisioner bekerja secara kolektif, berkoordinasi erat dengan semua pemangku kepentingan, dan menjadikan sumpah jabatan sebagai pedoman moral dalam menjalankan tugas.

“Jadilah KPID yang kreatif, adaptif, dan responsif terhadap dinamika daerah perbatasan. Bekerjalah dengan integritas dan kolaborasi, sehingga lembaga ini benar-benar menjadi jembatan efektif antara masyarakat, pemerintah, dan dunia penyiaran,” tutup Wagub Nyanyang. (*)

The post Wagub Nyanyang Lantik Anggota KPID Kepri Periode 2025–2028 appeared first on Jendela Kepri.

]]>
Dugaan Maladministrasi Pada Seleksi Komisioner KPID Kepri, Peserta Mengadu Ke Gubernur https://jendelakepri.com/dugaan-maladministrasi-pada-seleksi-komisioner-kpid-kepri-peserta-mengadu-ke-gubernur/ Wed, 11 Sep 2024 10:16:16 +0000 https://jendelakepri.com/?p=3788 Tanjungpinang, jendelakepri.com– Sejumlah peserta seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)...

The post Dugaan Maladministrasi Pada Seleksi Komisioner KPID Kepri, Peserta Mengadu Ke Gubernur appeared first on Jendela Kepri.

]]>
Tanjungpinang, jendelakepri.com– Sejumlah peserta seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2024-2027 telah mengajukan pengaduan resmi kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Dalam pengaduan tersebut, mereka menyampaikan keberatan terkait dugaan maladministrasi dalam proses dan tahapan seleksi Komisioner KPID Kepri.

Surat pengaduan tertanggal 8 September 2024 ini menguraikan berbagai ketidaksesuaian antara proses seleksi yang berlangsung dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

Pengaduan ini juga ditembuskan ke berbagai lembaga terkait, baik di tingkat pusat maupun provinsi, seperti KPI Pusat di Jakarta, Pimpinan DPRD Kepri, Ketua Komisi Informasi Publik Kepri, Kepala Ombudsman Kepri, PTUN Tanjungpinang, serta beberapa media cetak dan elektronik. Para peserta turut melampirkan bukti-bukti dugaan maladministrasi yang ditemukan sejak awal hingga akhir proses seleksi.

Poin-Poin Maladministrasi yang disorot antara lain:

  1. Pengumuman Pendaftaran yang Tidak Tepat

Pengumuman pendaftaran dilakukan oleh Ketua DPRD Kepri, padahal sesuai regulasi, seharusnya diumumkan oleh Tim Seleksi melalui media cetak dan elektronik. Menurut PKPI, DPRD hanya berwenang pada tahap akhir, yaitu melakukan uji kelayakan dan kepatutan, bukan pada tahap pendaftaran.

  1. Waktu Pendaftaran yang Tidak Sesuai

Pendaftaran hanya dibuka selama 7 hari, sedangkan menurut aturan, pendaftaran harus berlangsung selama 1 bulan. Pengumuman yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kepri dari 4 hingga 30 Juli 2024 dianggap melanggar PKPI. Saat penutupan, jumlah peserta belum memenuhi syarat minimal, sehingga dilakukan perpanjangan selama 7 hari, yang juga dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perpanjangan 15 hari.

  1. Proses Seleksi Administrasi yang Terburu-buru

Pemeriksaan berkas administrasi dilakukan sehari setelah pendaftaran berakhir, padahal regulasi mengharuskan pemeriksaan berlangsung selama 15 hari kerja.

Akibatnya, pemeriksaan berkas diduga tidak dilakukan secara maksimal, bahkan dua peserta yang sebelumnya merupakan calon legislatif dinyatakan lolos, meski melanggar syarat nonpartisan.

  1. Pengumuman Hasil Uji Kompetensi yang Tidak Sesuai Prosedur

Pengumuman hasil uji kompetensi dilakukan sehari setelah tes, meski aturan menyatakan hasil harus diumumkan dalam 15 hari kerja.

Selain itu, uji publik yang seharusnya berlangsung selama 10 hari, hanya dilaksanakan 3 hari, sehingga mengurangi partisipasi masyarakat.

  1. Hasil Perangkingan Tidak Jadi Acuan

Hasil perankingan nilai peserta oleh Tim Pansel tidak menjadi acuan bagi pimpinan DPRD Kepri untuk memutuskan calon komisioner yang lolos.

Berdasarkan pemberitaan di media massa,  beberapa orang yang berada di rangking dan msuk 7 besar justru tidak terpilih.

  1. Partisan dalam Proses Seleksi

Salah satu komisioner terpilih dilaporkan oleh media sebagai anggota partai politik yang pernah maju dalam Pileg Februari 2024, melanggar syarat nonpartisan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Penyiaran.

Tuntutan Pengaduan

Para peserta pengaduan mengajukan beberapa tuntutan, antara lain:

  • Maladministrasi dalam proses seleksi diperiksa dan ditindaklanjuti;
  • Hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dibatalkan;
  • Proses seleksi diulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan pengaduan ini, para peserta berharap Gubernur Kepulauan Riau dan pihak-pihak terkait dapat menindaklanjuti, agar proses seleksi berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar seorang peserta seleksi Komisioner KPID Kepri, Monalisa. (*)

 

The post Dugaan Maladministrasi Pada Seleksi Komisioner KPID Kepri, Peserta Mengadu Ke Gubernur appeared first on Jendela Kepri.

]]>
Deputi Seskab dan KPI Pusat Kunjungi Kantor KPID Kepri https://jendelakepri.com/deputi-seskab-dan-kpi-pusat-kunjungi-kantor-kpid-kepri/ Wed, 31 Jan 2024 07:29:49 +0000 https://jendelakepri.com/?p=1460 Dompak, jendelakepri.com – Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sekretariat Kabinet (Polhukam Setkab) Purnomo Sucipto...

The post Deputi Seskab dan KPI Pusat Kunjungi Kantor KPID Kepri appeared first on Jendela Kepri.

]]>
Dompak, jendelakepri.com – Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sekretariat Kabinet (Polhukam Setkab) Purnomo Sucipto melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa (30/1/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau dan mendukung kinerja Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun Kepri.

Deputi Seskab disambut oleh Asisten 3 Setda Kepri Andri Rizal, Kepala Bappeda Provinsi Kepri Misni, dan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri James Simon Pattikawa di Kantor KPID Provinsi Kepri di Tanjungpinang. Deputi Seskab juga didampingi oleh Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat I Made Sunarsa, Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti, dan Sekretaris KPI Pusat Umri.

Dalam kunjungannya, Deputi Seskab mengapresiasi kinerja KPID Kepri yang telah menjalankan tugas dan fungsi pengawasan isi siaran sesuai dengan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002. Deputi Seskab juga berharap KPID Kepri dapat terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan KPI Pusat, pemerintah daerah, lembaga penyiaran, dan masyarakat dalam mewujudkan penyiaran yang sehat, berkualitas, dan berkeadilan.

Acara kunjungan kerja di Kantor KPID Kepri dibuka oleh Ketua KPID Provinsi Kepri Henky Mohari dengan pemaparan tentang profil, program, dan capaian KPID Kepri. Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Asisten 3 Setda Kepri Andri Rizal yang mewakili Gubernur Kepri dan Deputi Seskab Purnomo Sucipto. Acara dilanjutkan dengan diskusi, penyampaian pertanyaan dan harapan dari Komisioner KPID Kepri.

Setelah pertemuan, Deputi Seskab dan rombongan melakukan foto bersama di depan Kepri Smart Province (KSP) yang berada di lokasi yang sama dengan Kantor KPID Kepri.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Hasan, S.Sos. mengapresiasi kerjasama antara Seskab dan KPI Pusat dengan KPID Kepri. Hasan berharap kunjungan ini dapat menghasilkan penyiaran informasi yang lebih baik di Provinsi Kepri.

“Kami sangat berterima kasih kepada Deputi Seskab dan KPI Pusat yang telah memberikan perhatian dan dukungan kepada KPID dan TVRI Kepri. Kami berharap kunjungan ini dapat meningkatkan sinergi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta antara lembaga penyiaran publik dan swasta, dalam mewujudkan penyiaran yang profesional, mandiri, dan bermanfaat bagi masyarakat Kepri,” ujar Hasan.

The post Deputi Seskab dan KPI Pusat Kunjungi Kantor KPID Kepri appeared first on Jendela Kepri.

]]>