Deprecated: Constant CloudLinux\SmartAdvice\App\E_STRICT is deprecated in /home/jena7962/public_html/wp-content/mu-plugins/cl-smart-advice/App/Debug.php on line 78

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/jena7962/public_html/wp-content/mu-plugins/cl-smart-advice/App/Debug.php:78) in /home/jena7962/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Pengadilan Negeri Batam Archives - Jendela Kepri https://jendelakepri.com/tag/pengadilan-negeri-batam/ Mudah dan Informatif Tue, 09 Jun 2026 01:02:16 +0000 en-US hourly 1 https://jendelakepri.com/wp-content/uploads/2023/12/cropped-20231213_113104_0000-1-100x75.png Pengadilan Negeri Batam Archives - Jendela Kepri https://jendelakepri.com/tag/pengadilan-negeri-batam/ 32 32 Fakta Mengejutkan Terungkap di Sidang Kematian Calon LC Batam, Saksi Sebut Ada Video Rekayasa yang Menjerat Korban https://jendelakepri.com/fakta-mengejutkan-terungkap-di-sidang-kematian-calon-lc-batam-saksi-sebut-ada-video-rekayasa-yang-menjerat-korban/ Mon, 08 Jun 2026 12:15:46 +0000 https://jendelakepri.com/?p=10109 Batam, jendelakepri.com – Sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini, calon pekerja pemandu lagu...

The post Fakta Mengejutkan Terungkap di Sidang Kematian Calon LC Batam, Saksi Sebut Ada Video Rekayasa yang Menjerat Korban appeared first on Jendela Kepri.

]]>
Batam, jendelakepri.com – Sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini, calon pekerja pemandu lagu (ladies companion/LC) yang tewas setelah diduga mengalami serangkaian penyiksaan di Batam kembali di gelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (8/6/2026). Dalam sidang ini terungkap, terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylik alias Mami membuat sebuah video rekayasa.

Dalam sidang ini, Wilma, seorang saksi mengungkap adanya pembuatan video yang diduga sengaja direkayasa oleh terdakwa Anik yang menggambarkan korban sebagai pelaku kekerasan. Video itu, menurut saksi, dibuat ketika kondisi korban sudah lemah dan tidak berdaya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah menghadirkan enam saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Wilma, Putri, Dior, Salsabila, Aloi, dan Rita Marlinda, seorang bidan.

Saksi Wilma, yang tinggal satu mes dengan korban, mengaku terdakwa Anik meminta dirinya berakting seolah-olah sedang dicekik oleh korban. Adegan tersebut direkam menggunakan telepon genggam oleh terdakwa Papi Charles. Rekaman tersebut kemudian dikirim kepada terdakwa Wilson Lukman.

“Mami yang menyuruh membuat video rekayasa itu. Saat itu korban sudah lemah, dan saya letakkan tangan korban ke leger saya, seolah-olah korban mencekik saya,” ujar Wilma di ruang sidang.

Tak lama setelah video itu dikirim, Wilson disebut datang ke lokasi. Wilson diduga tersulut emosi setelah melihat video rekayasa yang sengaja dibuat oleh terdakwa Anik tersebut dan memukul korban di ruang tamu.

Wilma mengaku melihat luka memar pada pipi kanan korban. Selanjutnya, ia diperintahkan untuk memandikan korban bersama seorang perempuan bernama Dinda Suci Ramadani. “Saya disuruh Papi Charles untuk memandikan korban” kata Wilma lagi.

Sementara itu, Anggelinus SH, dari tim kuasa hukum Wilson mengatakan, kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan penganiyaan terhadap korban Dwi Putri Apriliandini. Ia tersulut emosi setelah melihat video rekayasa yang sengaja dibuat oleh terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika alias Mami.

“Klien kami tidak memiliki niat sedikitpun untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, apalagi niat membunuh. Ini semua akibat video rekayasa yang secara sengaja dibuat oleh terdakwa Anik,” kata Anggelinus.

Hal tersebut terbukti dengan tindakan Wilson yang segera memanggil tim medis untuk menyelamatkan korban sesaat setelah kejadian. “Kalau memang klien kami memiliki niat jahat membunuh, tentu saja klien kami tidak akan memanggil dan meminta bantuan bidan untuk memberikan penanganan terhadap korban,” kata Anggelinus lagi.

Anggelinus menjelaskan, tak hanya itu saja, Wilson dan pihak keluarga juga sangat menyesal dan menyayangkan hal ini terjadi. Hal ini dibuktikan dengan adanya upaya keluarga Wilson yang berusaha mendatangi keluarga korban pada 23 Maret 2026 lalu.

Keluarga Wilson berangkat ke Lampung menggunakan pesawat dan melanjutkan perjalanan darat selama 9 jam menuju kampung korban. Setibanya di kampung halaman korban pada tengah malam, kedatangan mereka tidak diterima oleh pihak keluarga. Namun, upaya mereka tidak berhenti di situ saja.

“Keluarga Wilson berupaya terus untuk bisa menemui keluarga korban. Hingga akhirnya, salah seorang paman kandung korban yang juga merupakan seorang ustad dan salah seorang keluarga lainnya bersedia menemui keluarga Wilson yang diantaranya adalah Lukman, ayah Wilson. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala Desa dan dua anggota intelkam dari polisi setempat,” kata Anggelinus.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga terdakwa Wilson menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan menyampaikan itikad baik untuk menebus kesalahan yang telah dilakukan. “Keluarga Wilson mendatangi keluarga korban karena mendapati informasi bahwa korban memiliki seorang anak yang berusia 4 tahun dan mengaku sangat prihatin terkait nasib anak korban tersebut. Akhirnya, dirembukkan untuk ketemu keluarga korban agar keluarga terdakwa Wilson bisa membantu untuk anak korban,” kata Anggelinus.

Saat itu, lanjut Anggelinus, ayah korban tidak mau terima sehingga komunikasi terputus sampai di situ. “Tapi keluarga klien kami tidak akan berhenti berusaha di situ saja. Keluarga terdakwa Wilson sudah menitipkan pesan ke paman korban, jika nanti ayah korban berubah pikiran, agar bisa menghubungi keluarga Wilson. Keluarga Wilson siap membantu semaksimal mungkin terkait nasib anak korban. Bahkan keluarga Wilson siap memfasilitasi pendidikan anak korban hingga ke perguruan tinggi,” tutup Anggelinus.

The post Fakta Mengejutkan Terungkap di Sidang Kematian Calon LC Batam, Saksi Sebut Ada Video Rekayasa yang Menjerat Korban appeared first on Jendela Kepri.

]]>
Gugatan Rp7 Miliar Kandas di Pengadilan, Konsumen Kalah dalam Sengketa Properti di Batam https://jendelakepri.com/gugatan-rp7-miliar-kandas-di-pengadilan-konsumen-kalah-dalam-sengketa-properti-di-batam/ Sat, 02 May 2026 01:34:33 +0000 https://jendelakepri.com/?p=9809 Batam, jendelakepri.com – Sengketa properti bernilai miliaran rupiah di Batam berakhir dengan hasil tak terduga....

The post Gugatan Rp7 Miliar Kandas di Pengadilan, Konsumen Kalah dalam Sengketa Properti di Batam appeared first on Jendela Kepri.

]]>

Batam, jendelakepri.com – Sengketa properti bernilai miliaran rupiah di Batam berakhir dengan hasil tak terduga. Pengadilan Negeri Batam memutuskan gugatan yang diajukan dua konsumen terhadap pengembang PT Puri Triniti Batam tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Putusan yang dibacakan pada 29 April 2026 itu sekaligus mewajibkan para penggugat, Oktavianus Tjoea dan Yenyen, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta. Sebelumnya, keduanya menggugat dugaan wanprestasi dalam pembelian rumah dan ruko di proyek Glenn The Hive di kawasan Bengkong, Batam, dengan nilai tuntutan mencapai Rp7 miliar.

Namun di persidangan, pihak pengembang membantah keras seluruh dalil gugatan. Kuasa hukum PT Puri Triniti Batam menilai klaim kerugian tidak sesuai fakta, termasuk soal pembayaran yang disebut belum sepenuhnya dilunasi karena sebagian besar menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank UOB Indonesia.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan setempat oleh pengadilan juga menjadi titik krusial. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa unit yang disengketakan telah rampung dibangun, berbanding terbalik dengan tuduhan keterlambatan pembangunan yang diajukan penggugat.

Pihak pengembang juga menegaskan bahwa pembelian dilakukan dalam skema indent, yang sejak awal telah memuat potensi risiko keterlambatan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dengan dasar itu, mereka menyatakan tetap berkomitmen menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan.

Pasca putusan, pengembang bahkan telah mengundang penggugat untuk melakukan serah terima unit pada awal Mei 2026. Meski demikian, perkara ini belum sepenuhnya berakhir, karena para pihak masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Kasus ini menjadi sorotan, sekaligus pengingat bagi masyarakat untuk mencermati detail perjanjian dalam transaksi properti, terutama dalam skema pembelian indent yang kerap mengandung risiko tersendiri.

The post Gugatan Rp7 Miliar Kandas di Pengadilan, Konsumen Kalah dalam Sengketa Properti di Batam appeared first on Jendela Kepri.

]]>