Batam, jendelakepri.com – Sengketa properti bernilai miliaran rupiah di Batam berakhir dengan hasil tak terduga. Pengadilan Negeri Batam memutuskan gugatan yang diajukan dua konsumen terhadap pengembang PT Puri Triniti Batam tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Putusan yang dibacakan pada 29 April 2026 itu sekaligus mewajibkan para penggugat, Oktavianus Tjoea dan Yenyen, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta. Sebelumnya, keduanya menggugat dugaan wanprestasi dalam pembelian rumah dan ruko di proyek Glenn The Hive di kawasan Bengkong, Batam, dengan nilai tuntutan mencapai Rp7 miliar.
Namun di persidangan, pihak pengembang membantah keras seluruh dalil gugatan. Kuasa hukum PT Puri Triniti Batam menilai klaim kerugian tidak sesuai fakta, termasuk soal pembayaran yang disebut belum sepenuhnya dilunasi karena sebagian besar menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank UOB Indonesia.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan setempat oleh pengadilan juga menjadi titik krusial. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa unit yang disengketakan telah rampung dibangun, berbanding terbalik dengan tuduhan keterlambatan pembangunan yang diajukan penggugat.
Pihak pengembang juga menegaskan bahwa pembelian dilakukan dalam skema indent, yang sejak awal telah memuat potensi risiko keterlambatan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dengan dasar itu, mereka menyatakan tetap berkomitmen menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan.
Pasca putusan, pengembang bahkan telah mengundang penggugat untuk melakukan serah terima unit pada awal Mei 2026. Meski demikian, perkara ini belum sepenuhnya berakhir, karena para pihak masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
Kasus ini menjadi sorotan, sekaligus pengingat bagi masyarakat untuk mencermati detail perjanjian dalam transaksi properti, terutama dalam skema pembelian indent yang kerap mengandung risiko tersendiri.













