Tiga Menteri RI Sampaikan Sejumlah Kesepakatan Relokasi Pulau Rempang

Batam, jendelakepri.com – Tiga Menteri Republik Indonesia (RI) menyampaikan sejumlah kesepakatan terkait permasalahan relokasi Pulau Rempang, Batam, di Hotel JW Marriot, Habourbay, Minggu (17/09/2023). Para menteri tersebut yakni Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Menteri Investasi RI, Bahlil Lahadalia menyebutkan, setidaknya ada tiga kesepakatan dalam pertemuan itu. Pihaknya akan membicarakan kesepakatan itu dengan masyarakat sekitar.

Satu di antaranya terkait proses penanganan Rempang yang harus dilakukan dengan cara-cara yang soft dan baik.

“Kami pemerintah sangat menghargai masyarakat yang tinggal secara turun temurun di Kampung Tua Rempang,” kata Bahlil.

Kemudian, para menteri itu akan memberikan penanganan khusus untuk para oknum yang membangun usaha di Rempang di luar Kampung Tua, dan bukan merupakan masyarakat adat di sana.

“Ada juga ditengarai beberapa oknum yang dulunya juga membangun usaha di sana (Rempang). Tapi kemudian izinnya sudah dicabut. Ini juga kita harus membutuhkan penanganan khusus,” ucapnya.

Lalu, para menteri juga sepakat untuk melakukan rapat rutin setiap pekan membahas perkembangan investasi di Rempang dengan Forkompinda se-Kepri.

“Kami bertiga juga telah bersepakat untuk melakukan rapat terus menerus setiap Minggu. Dan, urusan keamanan sudah menjamin bahwa akan dilakukan secara soft semuanya,” janjinya.

Ia menyakini, bahwa investasi yang masuk ke Kepri dapat mensejahterakan rakyat dan menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan bagi masyarakat yang akan direlokasi.

“Pergeseran dari pulau itu, itu mereka juga akan diberikan hak-haknya,” tambahnya.

Beberapa hal yang akan pemerintah berikan kepada warga terdampak relokasi ialah tanah seluas 500 meter persegi. Kemudian, rumah tipe 45 dengan nilai kurang lebih sekitar Rp120 juta dan uang tunggu transisi hingga rumah itu jadi senilai Rp1,2 juta orang dan per KK Rp1,2 juta untuk uang rumah.

Lalu, ganti rugi bagi warga Rempang yang saat ini memiliki alas hak dan bangunannya dalam keadaan bagus.

“Yang bukan tipe 45 bangunannya bagus tapi ternyata rumahnya itu dihargai Rp350 juta. Itu akan dilihat oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan selisihnya itu akan diselesaikan oleh BP Batam,” tuturnya.

Begitu juga dengan keramba, tanam tumbuh, sampan di laut, semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya.

Disinggung soal, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah turun langsung ke Rempang untuk melihat kondisi warga yang telah tinggal turun temurun. Begitu juga sekolah-sekolah yang terkena gas air mata pada kericuhan pada tanggal 7 September 2023 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Investasi Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia mengatakan, permintaan Komnas HAM soal peninjauan kembali rencana relokasi ribuan warga Rempang.

“Itukan hak mereka memberikan rekomendasi. Nanti kita jadi pertimbangkan,” tegas Bahlil.

Kemarin, Komnas HAM telah turun ke Pulau Rempang melihat lokasi yang kejadian pada tanggal 7 September 2023 lalu.

“Posisi Komnas HAM saat ini adalah merekomendasikan supaya dipertimbangkan kembali rencana pembangunan industri ini, tanpa harus menggusur warga setempat,” tutur Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, kemarin.