Batam, jendelakepri.com – Sejumlah Jurnalis di Kota Batam menggelar aksi damai di depa kantor DPRD Kota Batam, Senin (27/5/2024). Kegiatan ini dalam rangka memprotes dan menolak revisi Undang Undang Penyiaran yang tengah dibahas oleh DPR RI.
Unjuk rasa tersebut diikuti organisasi pers dan perusahaan pers diantaranya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS) Kepri, dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepri.
Aksi tersebut dilaksanakan pukul 09.00 WIB, dimulai dengan berjalan kaki dari Dataran Engku Putri menuju perkantoran Pemko dan DPRD Batam.
Diketahui dalam hal ini Jurnalis Batam menolak Revisi UU Penyiaran . Pergerakan ini untuk menentang revisi UU Penyiaran Nomor 20 Tahun 2024, supaya dibatalkan. Para pekerja menolak pasal yang melarang jurnalistik investigas yang dianggap sebagai upaya mengkebiri kebebasan pers.
Para Ketua organisasi pers yang ada di Batam terlihat hadir dalam aksi, untuk menyampaikan pernyataan sikap atas penolakan tersebut.
Gusti Yennosa Ketua IJTI Kepri dalam kesempatan tersebut mengatakan, ada pernyataan sikap dari IJTI Kepri dalam aksi damai tersebut:
- Menolak pasal bermasalah di draf RUU penyiaran Karena membahayakan demokrasi
- Pengesahan pasal bermasalah berarti upaya pelemahan pers
- Kita dukung penguatan dewan pers
- Pengesahan pasal bermasalah berarti kemunduran demokrasi dan yang paling dirugikan adalah rakyat
“Dalam hal ini sikap IJTI Jelas, kami menolak Revisi UU Penyiaran itu. Kami tidak mau Jurnalis dikebiri dengan direvisinya UU Penyiaran ini,” sebut wanita yang akrab disapa Oca ini.
Dalam aksi yang berlangsung tersebut terlihat para peserta aksi terlihat membentangkan poster dan spanduk yang berisi kalimat penolakan revisi UU Penyiaran.
Para jurnalis juga mengumpulkan kartu identitas jurnalis sebagai bentuk penolakan revisi UU itu. Dalam orasinya, kalimat penolakan terlontar lantang di depan Kantor DPRD Batam.
Ketua DPRD Batam dikabarkan datang untuk menemui para jurnalis. Aksi penyematan tanda tangan peserta menutup aksi damai tersebut.
Menanggapi, soal penolakan Rancangan Undang-Undang Penyiaran, Ketua DPRD Batam Nuryanto menjelaskan, bahwa DPRD Batam telah menerima segala bentuk aspirasi Jurnalis Kepri dan akan meneruskannya ke DPR RI.
“Sebagai lembaga wakil rakyat, tentu kami DPRD Batam akan meneruskan seluruhnya aspirasi Jurnalis Kepri untuk disampaikan ke DPR RI,” bebernya.
Secara pribadi, Nuryanto mengaku kurang setuju dengan RUU Penyiaran. Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 lahir dari reformasi sehingga menurutnya kurang pas jika RUU ini benar-benar disahkan.
“Saya melihat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 lahir dari reformasi dan saya bagian dari reformasi itu sendiri. Media adalah pilar demokrasi, ketika pilar demokrasi ini dibatasi tentu sistem demokrasi di negeri ini akan terganggu,” jelasnya.(Dif)