Daerah  

Warga Batam Terdaftar JKN-KIS Terus Naik Hingga 97,92 Persen

Batam, jendelakepri.com – Sebanyak 1.204.678 atau 97,92 persen warga Kota Batam telah terdaftar pada Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dari total jumlah penduduk Kota Batam sebanyak 1.230.216 jiwa.

“Iya, ada kenaikan terus setiap bulan. Saat ini sudah 97 persen. Tentunya dari semua segmen meningkat. Bidang badan usaha juga sekarang sudah meningkat jadi tambahannya dari segala segmen,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam Manna, Senin (18/09/2023).

Lanjutnya, untuk distribusi peserta BPJS Kesehatan di Kota Batam berdasarkan segmentasi didominasi Pekerja Penerima Upah (PPU). Jumlah pesertanya telah mencapai 620.601 orang.

Sementara untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja informal sebanyak 261.242 orang. Kemudian diikuti Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui pendanaan APBN sebanyak 249.719 orang.

Selanjutnya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui pendanaan APBD/Jamkesda sebanyak 67.966 orang. Selain itu, untuk Bukan Pekerja (BP) meliputi Investor, Pemberi Kerja, Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Pensiunan sebanyak 5.148 orang.

Menurutnya, untuk terus meningkatkan kepesertaan JKN-KIS di Batam, pihaknya kerap melakukan kerjasama dengan lembaga/instansi pemerintah daerah serta berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau dari sisi badan usaha kita juga ada namanya kepatuhan dan itu kita kerjasama dengan kejaksaan dan dinas PTSP untuk perizinan. Kemudian dinas ketenagakerjaan itu kita kumpul data-data yang badan usaha juga dari kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.

Sementara Kepala Bagian (Kabag) Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Batam, Aris Budi Pratama menuturkan, BPJS Kesehatan telah memiliki program manfaat Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Tujuannya untuk meringankan dan memberikan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP mandiri yang memiliki tunggakan iuran.

Adanya Program REHAB ini memberikan kesempatan dan harapan baru bagi Peserta PBPU dan BP mandiri yang ingin melunasi tunggakannya secara terencana dan bertahap sehingga tidak terlalu membebani kondisi finansial peserta.

“Dengan adanya program REHAB ini, maka memberi jalan untuk tunggakan dapat segera lunas agar kartu JKN yang dimiliki dapat aktif kembali sehingga memberi kepastian akan adanya perlindungan jaminan kesehatan,” ujar Aris Budi Pratama.

Dia menjelaskan, ada beberapa faktor yang membuat BPJS Kesehatan harus membuat program REHAB. Pertama, adanya peserta yang ingin melunasi tunggakan namun dengan cara dicicil. Kedua, rendahnya Ability to Pay (ATP) peserta PBPU/BP khususnya pada masa pandemi Covid-19.

Ketiga, rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU/BP yang disebabkan karena tingginya peserta yang menunggak membayar iuran. Keempat tingginya jumlah peserta PBPU/BP yang menunggak diatas 3 bulan (4 sampai dengan 24 bulan).

“Di Indonesia sudah banyak juga yang mengikuti program ini,” katanya.

Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan.

“Sebagai informasi, pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga. Artinya, peserta program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga,” beber Aris.