Batam, jendelakepri.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Pusat melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan penataan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.
Ia menjelaskan, BP Batam terus menyesuaikan sistem pelayanan dan tata kelola lahan seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25, 28, 47, dan 48 Tahun 2025. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, serta memberikan kepastian bagi investor tanpa mengabaikan ketentuan administratif, teknis, maupun lingkungan.
Amsakar menegaskan, sesuai regulasi yang berlaku, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi wajib memenuhi seluruh tahapan perizinan, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), izin reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam, pengalokasian tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Terkait alokasi lahan di kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya namun belum direklamasi, menurut Amsakar, penyelesaiannya harus dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berpedoman pada ketentuan hukum agar memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara dan masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” katanya.
Sebagai bentuk kehati-hatian, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN guna meminta arahan terkait status alokasi tanah pada kawasan perairan yang hingga kini belum direklamasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga agar penyelesaiannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, BP Batam juga akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Batam merupakan kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami optimistis penataan ini akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam,” tutup Amsakar.
Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang akuntabel, transparan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.













