Batam, Jendelakepri.com – Polresta Barelang berhasil mengamankan 40 sepeda motor hasil curian di Kota Batam, Kepulauan Riau. Seluruh barang hasil curian tersebut dijual ke Kabupaten Lingga dan Bintan melalui Pelabuhan Telaga Punggur menggunakan kapal Roro.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda mulai dari pelaku pencurian hingga perantara penjualan dan penadah. Pihaknya juga mendalami asal-usul sekitar 20 sepeda motor lainnya yang belum diketahui pemiliknya.
“Kami berhasil melakukan pengungkapan kasus curanmor dengan jumlah tersangka empat orang. Peran mereka ada yang sebagai pemetik, kemudian sebagai perantara penjualan maupun penadah,” ujar Anggoro, Selasa (22/09/2026).
Anggoro menyebut perkara tersebut mengarah pada jaringan curanmor antarkota dan kabupaten yang memanfaatkan transportasi laut untuk mengirimkan kendaraan hasil kejahatan. Salah satu pelaku utama juga diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian sepeda motor sebelumnya.
“Ini bisa dikatakan jaringan curanmor antarkota kabupaten dan pelaku utamanya juga seorang residivis dalam perkara curanmor sebelumnya,” katanya.
Menurut Anggoro, para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di depan rumah maupun lokasi tertentu sebelum menjualnya kepada pihak lain. Harga kendaraan hasil curian tersebut berkisar antara Rp3 juta hingga Rp12 juta tergantung jenis dan kondisi sepeda motor.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Bengkong dan Batu Aji, Kota Batam. Laporan pertama berkaitan dengan Honda Beat tahun 2025 yang hilang di depan rumah korban di Bengkong pada Selasa (25/08) sekitar pukul 22:00 WIB.
Korban sebelumnya mengunci stang sepeda motor sebelum masuk ke rumah, tetapi sekitar satu jam kemudian kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir. Sementara itu, laporan kedua terjadi di Batu Aji pada Rabu (01/09) sekitar pukul 16.00 WIB ketika Honda Beat tahun 2024 bernomor polisi BP 6534 G milik korban hilang dari depan rumah.
“Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang sekitar pukul 16:30 WIB saat rekannya hendak meminjam kendaraan tersebut,” katanya.
Penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut dilakukan tim gabungan Opsnal Polsek Sei Beduk dan polsek terkait hingga mengamankan PE dan RA pada Rabu (02/09) sekitar pukul 15:30 WIB di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur.
Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan RH RN, dan Coki alias BN dalam pencurian kendaraan. Kemudian polisi mengamankan RN dan RH pada Kamis (03/09) bersama satu kunci letter T dan empat anak kunci.
Pengembangan perkara selanjutnya menghasilkan penyitaan 22 sepeda motor di kawasan Bintan Inti Industrial Estate pada Jumat (04/09), dua unit di Jalan Pramuka Kecamatan Ngenang pada Rabu (09/09), serta 12 unit di Pulau Daik, Kabupaten Lingga pada Kamis (10/09). Polisi juga masih mengidentifikasi kepemilikan kendaraan yang diamankan, termasuk sepeda motor yang diduga telah disalurkan kepada pihak penadah.
“Modus operandi para pelaku dilakukan dengan cara merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T. Sementara pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi sekitar dan mengawal kendaraan tersebut,” katanya.
Sepeda motor hasil pencurian kemudian dibawa ke tempat tertentu untuk disembunyikan, termasuk dengan mengganti atau memasang pelat nomor palsu. Kendaraan tersebut diduga diserahkan kepada PE, DD alias Tokyo (DPO), dan Bonro (DPO) untuk didistribusikan melalui jalur laut ke Lingga dan Bintan.
Atas perbuatannya, empat tersangka berinisial RH, RN, PE, dan R dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.













