Batam, Jendelakepri.com: Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berjenis Sabu, Ganja, Ekstasi, dan LSD, di depan halaman Polda Kepri, Selasa (30/7/2024).
Ada 5 kasus Narkoba periode Juni 2024 hingga Juli 2024. Terdapat 19 laporan dan 25 tersangka kelima kasus ini. Dari 19 laporan polisi (LP), terdapat 5 kasus yang menonjol yang diungkapkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri bersama jajaran, serta investigasi bersama beberapa pihak yakni, Beacukai, Avsec Bandara Hang Nadim Batam, dan Pos Indonesia.
Adapun tiga dari kasus menonjol yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri, yakni pengungkapan barang bukti 6 kg narkotika dan satu kasus menonjol hasil join investigation antara Ditresnarkoba Polda Kepri, dengan Satresnarkoba Polres Anambas dengan barang bukti seberat 6.219 gram
“Ditresnarkoba Polda Kepri, pertama pengungkapan terhadap kegiatan penangkapan 6 kg join. Pihaknya melakukan investigasi bersama Polres Anambas. TKP nya di Anambas oleh Subdit III,” kata Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono.
Modus pelaku mengambil sabu 6,2 kilogram dari WN Malaysia yang masih daftar pencarian orang (DPO). Pelaku menyembunyikan di sana dan akan dibawa menggunakan Kapal Pelni tujuan ke Batam.
Kemudian, kasus menonjol lainnya hasil join investigation antara Ditresnarkoba bersama Bea Cukai serta Avsec Bandara Hang Nadim dengan barang bukti sabu 956,75 gram.
“Kedua, lanjut dia, penangkapan sabu 5 kg oleh Subdit II TKP di Pantai Nongsa. Ketiga investigasi bersama dengan Avsec dan Beacukai Batam yaitu TKP di Bandara Udara Hang Nadim pada saat pintu kedatangan X-Ray. Kurang lebih 956 gram untuk sabu,” jelas Wadirresnarkoba Polda Kepri.
Sebanyak 3 orang yang diamankan yakni ZU, SA, dan SU. Para pelaku diamankan di terminal keberangkatan Bandara. Modusnya pelaku ZU menyembunyikan sabu di dalam diri, sabu sebanyak 956 gram itu hendak dibawa ke Balikpapan. Dari penangkapan ZU, kemudian SA dan
SU, diamankan.
“Kemudian untuk ganja 1 kg juga bekerjasama dengan JNE. Kemudian pengungakapan ganja dengan kantor pos. RMA, untuk pemilik barang diluar dari batam untuk biaya kurir narkoba dibayar 5 juta per orang,” jelasnya
“Dengan barang bukti 13, 2 Kg Narkotika jenis sabu, 1 Kg ganja dan ekstasi 30 butir serta LSD 0,30 gram.
Dari 5 kasus menonjol itu, 3 di antaranya ungkapan Ditresnarkoba Polda Kepri,” terangnya.
Adapun barang bukti yang dimusnakan sabu 13, 2 kg, ganja 1 kg, ekstasi 8 butir sabu ekstasi 1,6 gram, LSD 0,12 gram di musnahkan dangan alat Incenerator milik BNN Kepri.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau, Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) uu no 35 tahun 2009, ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup paling singkat lima tahun. (Dif)