Batam, jendelakepri.com – Pemerintah Kota Batam kembali meraih dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dalam pemaparannya, Amsakar menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ranperda yang disampaikan telah dilengkapi laporan keuangan yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kita bersyukur dapat mempertahankan opini WTP untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut. Capaian ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Batam telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, memiliki kecukupan pengungkapan, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta didukung sistem pengendalian intern yang memadai,” ungkapnya.
Meski demikian, Amsakar menegaskan bahwa masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Ia menilai hal tersebut penting sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Atas keberhasilan tersebut, Ketua DPRD Batam Kamaluddin, memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Batam kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Prestasi ini menjadi opini WTP ke-14 yang diraih secara berturut-turut.
“Ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak. Semoga capaian ini semakin mendorong semangat untuk bekerja lebih baik lagi. Memang ini sangat membanggakan, namun masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti,” katanya.
Dalam laporan realisasi anggaran, Amsakar menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp4,295 triliun dan terealisasi sebesar Rp4,144 triliun atau 96,48 persen. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,253 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,880 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,71 miliar.
Sementara itu, Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp4,430 triliun dengan realisasi mencapai Rp4,006 triliun atau 90,44 persen. Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja bantuan keuangan.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp134,54 miliar dan terealisasi 100 persen, sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan pada tahun 2025.













