Lingga, jendelakepri.com – Tim Legal PT Citra Persada Mulia (PT CPM) memberikan penjelasan terkait aktivitas penambangan timah laut perusahaan di perairan Pekajang yang disebut belum diketahui oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga.
Tim Legal PT CPM, Abdi, menjelaskan bahwa perusahaan merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berada di wilayah Kabupaten Lingga. Namun, karena fasilitas industri dan kegiatan pengolahan perusahaan berlokasi di Batam, seluruh pelaporan kegiatan usaha dilakukan melalui PTSP Batam sesuai mekanisme yang berlaku.
“PT Citra Persada Mulia merupakan perusahaan industri yang memiliki IUP Operasi Produksi yang terletak di Lingga. Karena industri kami berada di Batam, maka seluruh pelaporan usaha dilakukan melalui PTSP Batam,” ujar Abdi, Kamis (16/7/2026).
Ia menambahkan, sistem perizinan dan pelaporan usaha di Indonesia saat ini telah terintegrasi secara nasional. Dengan demikian, seluruh data perusahaan, termasuk bidang usaha dan laporan kegiatan, dapat diakses melalui sistem pemerintah pusat.
“Setiap pelaku usaha sudah terintegrasi dengan sistem pusat. Kami juga melaporkan seluruh aktivitas melalui akun PTSP pusat, sehingga seluruh data perusahaan dapat dilihat oleh instansi yang berwenang,” jelasnya.
Selain menjelaskan mekanisme pelaporan, PT CPM juga menegaskan komitmennya dalam memenuhi seluruh kewajiban kepada negara, termasuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari kegiatan pertambangan timah.
Menurut Abdi, komoditas timah merupakan logam yang wajib melalui proses hilirisasi sebelum dipasarkan ke luar negeri. Setelah diolah menjadi ingot dan diekspor, perusahaan berkewajiban membayar royalti yang menjadi bagian dari PNBP sesuai ketentuan pemerintah.
“Timah harus dihilirisasikan terlebih dahulu sebelum diekspor. Dari proses ekspor tersebut timbul kewajiban pembayaran royalti yang merupakan PNBP. Perusahaan berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban pajak maupun PNBP sesuai aturan yang telah ditetapkan negara,” tegasnya.
Melalui penjelasan tersebut, PT CPM menegaskan bahwa operasional perusahaan dijalankan sesuai regulasi yang berlaku, dengan sistem pelaporan yang terintegrasi secara nasional serta komitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban perizinan, perpajakan, dan penerimaan negara. (Ton)













