Batam  

DPRD Batam Sahkan Perda PSU Perumahan, Akhiri Berbagai Persoalan Fasilitas Hunian dan Perkuat Kepastian Hukum

DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026). (F. Istimewa)

Batam, jendelakepri.com – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026).

Pengesahan regulasi strategis tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya Pemerintah Kota Batam menata kawasan perumahan secara lebih tertib, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat. Selama ini, pengelolaan PSU perumahan hanya berpedoman pada Peraturan Wali Kota, sehingga dinilai belum cukup efektif dalam menangani berbagai persoalan yang kerap muncul di lapangan.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Haji Aweng Kurniawan bersama Wakil Ketua II Budi Mardiyanto dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, unsur BP Batam, Forkopimda, serta tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.

Sebelum pengesahan dilakukan, DPRD mendengarkan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) yang disampaikan Wakil Ketua Pansus, Ir H Suryanto. Ia menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda telah berlangsung sejak November 2025 hingga Juni 2026, melalui berbagai konsultasi, studi banding, dan sinkronisasi dengan regulasi nasional guna memastikan substansi perda sesuai dengan kebutuhan daerah.

Menurut Suryanto, keberadaan PSU merupakan elemen vital dalam mewujudkan lingkungan perumahan yang layak huni, sehat, aman, dan nyaman. Karena itu, diperlukan instrumen hukum yang lebih kuat agar pemerintah memiliki dasar yang jelas dalam mengawasi, mengelola, serta menindak pelanggaran terkait penyediaan dan penyerahan PSU oleh pengembang.

“Perda ini menjadi landasan penting untuk memastikan masyarakat memperoleh hak atas lingkungan hunian yang berkualitas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan pengembang,” ujarnya.

Setelah laporan Pansus disampaikan, seluruh anggota DPRD yang hadir secara bulat menyetujui Ranperda PSU Perumahan ditetapkan menjadi Perda Kota Batam. Ketukan palu sidang oleh pimpinan rapat menjadi penanda resmi lahirnya regulasi baru yang telah lama dinantikan masyarakat.

Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Panitia Khusus yang telah menyelesaikan pembahasan perda secara komprehensif. Ia menegaskan bahwa keberadaan PSU yang memadai merupakan bagian penting dalam menciptakan kawasan hunian yang aman, sehat, nyaman, dan berkelanjutan.

Melalui perda tersebut, setiap pengembang diwajibkan menyediakan fasilitas dasar sesuai rencana tapak yang telah disahkan, seperti jalan lingkungan, drainase, sistem sanitasi, ruang terbuka hijau, sarana sosial, tempat penampungan sampah sementara, hingga berbagai utilitas pendukung lainnya.

Selain itu, perda ini juga mengatur mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah sehingga aset yang digunakan masyarakat dapat dikelola dan dipelihara secara optimal. Regulasi tersebut turut memberikan solusi terhadap persoalan PSU yang selama bertahun-tahun belum diserahkan, termasuk pada perumahan yang pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya atau masa alokasi lahannya telah berakhir.

Amsakar juga menyoroti karakteristik khusus Batam sebagai daerah otonom sekaligus Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang melibatkan BP Batam dalam aspek pertanahan. Karena itu, perda ini mengatur sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam dalam proses legalisasi, penyerahan, hingga pengelolaan PSU demi melindungi kepentingan masyarakat.

Dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan PSU Perumahan, Kota Batam kini memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memastikan setiap kawasan hunian berkembang secara tertib, berkualitas, dan berkelanjutan. Regulasi ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan perumahan yang selama ini terjadi sekaligus menjamin hak masyarakat atas lingkungan tempat tinggal yang layak, aman, sehat, dan nyaman.