Batam, jendelakepri.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Nuryanto, melakukan peninjauan ke lokasi Letjen Suprapto depan Tembesi Tower RW 16, Koto Batam, yang terdampak akibat pelebaran jalan, Selasa (14/5/2024).
“Dalam RDP, kemarin kita dapat dua informasi dan data yang berbeda dari Pemko Batam dan BP Batam. Makanya kita cek langsung lokasi,” katanya.
Masih katanya, pengecekan tersebut menunjukkan adanya perbedaan ukuran lebar jalan (row) yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi warga. Pemko Batam, berencana memperlebar jalan tersebut menjadi Row 120, meskipun sebelumnya hanya Row 100.
“Jadi inilah yang perlu dijelaskan pemerintah dengan pihak BP Batam. Karena, lokasinya tidak simetris,” jelas pria yang akrab disapa Cak Nur,
Nuryanto menambahkan, bahwa perbedaan lebar jalan ini berdampak langsung pada masyarakat Tembesi Tower. Ia meminta warga untuk menahan diri dan beberapa kali menenangkan warga yang suaranya meninggi saat diberi kesempatan berbicara.
“Masyarakat prinsipnya tidak menghalangi atau mengganggu, hanya perlu kejelasan dan ketenangan. Selama RDP, penjelasannya kurang jelas,” ujarnya.
Hasil dari kunjungan tersebut nantinya akan disampaikan saat RDP yang dijadwalkan oleh DPRD Batam selanjutnya. Semua pihak termasuk tim dari BP Batam, Dinas Bina Marga dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Pemko Batam, Satpol PP, Ditpam BP Batam, Kejaksaan, dan warga setempat akan hadir.
Sementara itu, Ketua RW 016, Fahrudin, menyatakan bahwa warga mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Batam dan BP Batam, namun perubahan lebar jalan menjadi Row 120 berdampak pada sekitar 15 Kepala Keluarga di Tembesi Tower.
“Dulu sudah ada kesepakatan bahwa bangunan warga di luar Row 100 tidak akan ditertibkan. Kalau sampai Row 120, ini berdampak pada kami,” ujarnya.
Fahrudin juga menyebutkan bahwa pada 22 April 2024, warga yang tinggal di luar Row 100 menerima Surat Peringatan (SP) Kedua untuk segera mengosongkan lahan.
“Sudah beberapa kali kami RDP dan menyampaikan beberapa masalah warga. Dan SP ini yang menimbulkan keresahan karena warga merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai,” jelasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Imam Tohari, menyampaikan bahwa inspeksi ini adalah tindak lanjut dari RDP beberapa waktu lalu yang belum bisa diterima warga Tembesi Tower. Salah satunya adalah pelebaran jalan hingga Row 120, yang akan dilebarkan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Diambil dari antar PL (Penetapan Lahan). Itu yang perlu dijelaskan oleh pemerintah,” terangnya.
Menurutnya, lahan tersebut merupakan hak dari pemerintah dan masyarakat harus bisa menerimanya.
“Setelah inspeksi ini, ada RDP lagi. Di situ dijelaskan kenapa harus ada pelebaran jalan hingga Row 120. Kami harap semua hadir,” ungkap Iman.(Dif)