Daerah  

Lakukan Pengawasan PPDB, Ombudsman RI Kepri: Surat Keterangan Domisili Tidak Berlaku

Batam – Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pengawasan ke beberapa satuan pendidikan di Kota Batam. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023.

“Sejak awal Juni, kami sudah turun ke beberapa satuan pendidikan di bawah Kanwil Kementerian Agama. Selanjutnya kami juga turun ke SD, SMP, selanjutnya nanti SMA/SMK,” tutur Adi Permana, Jumat (23/06/2023).

Adi menuturkan, pihaknya sangat menyayangkan lantaran masih sedikit sekolah yang membuka posko khusus pengaduan terkait penyelenggaraan PPDB. Namun demikian, hingga saat ini PPDB berjalan cukup lancar tanpa ada masalah.

“Beberapa sekolah yang kami sambangi memang sudah membuka posko khusus PPDB, namun pada saat kami kunjungan ke SMP Negeri 28 Kota Batam terdapat posko khusus untuk pengaduan terkait PPDB ini. Terdapat ruangan yang diperuntukkan bagi masyarakat datang melakukan konsultasi maupun pengaduan serta direkapitulasi pengaduan tersebut oleh petugas pengelola pengaduan dengan baik,” jelasnya.

Adi berharap sekolah dapat membuka posko pengaduan yang terintegrasi dengan layanan lain pada posko PPDB. Hal ini untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aduan.

Selanjutnya, Adi memaparkan temuan sementara Ombudsman RI Perwakilan Kepri terkait Surat Keterangan Domisili. Surat tersebut sebagai pengganti Kartu Keluarga (KK) jika tidak ada.

“Di Batam, Surat Keterangan Domisili dapat digunakan sebagai penggati jika KK tidak ada. Padahal di ketentuan Permendikbud 1 Tahun 2021, Surat Keterangan Domisili hanya dapat digunakan apabila KK tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu. Maksudnya itu jika mengalami bencana alam atau bencana sosial. Orangtua calon siswa dapat bekerjasama dengan beberapa oknum tertentu sehingga dapat lolos di sekolah yang dituju,” ucapnya.

Namun, Adi menjelaskan temuan tersebut perlu dianalisa lebih lanjut oleh Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri.

“Kami perlu perdalam terkait temuan itu. Nanti kami akan lakukan pemantauan ke beberapa sekolah lagi hingga PPDB selesai,” ungkapnya.

Ombudsman RI Perwakilan Kepri selalu melakukan pengawasan PPDB setiap tahun ajaran baru. Pengawasan dilakukan pada setiap tahapan PPDB.