Batam, Jendelakepri.com – Sengketa lahan di Kavling Blok F No.36, Melcem, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, kembali memicu ketegangan setelah salah satu pihak nekat melanjutkan pembangunan. Peristiwa tersebut menarik perhatian karena melibatkan konflik kepemilikan yang belum terselesaikan dan berujung aksi saling klaim di lokasi.
Salah satu pihak, Vitalis Seru menyampaikan klarifikasi melalui Kuasa Hukumnya, Anrizal mengatakan, kasus tersebut berawal dari dugaan transaksi jual beli yang dilakukan tanpa persetujuan koperasi maupun ahli waris sah. Lambert, yang disebut sebagai anggota koperasi, diduga menjual kavling tersebut kepada Rayon Sari yang merupakan pihak lain sejak 2010 dengan sistem cicilan hingga 2023.
“Bagaimana bisa surat koperasi tersebut keluar sementara Koperasi Harapan Bangsa tutup dan berhenti beroperasi di tahun 2019. Kami patut menduga telah terjadi jual beli sepihak oleh RS dan L tanpa sepengetahuan Koperasi dan Vitalis Seru yang merupakan ahli waris atau anak kandung Petrus Saleng yang memmiliki lahan tersebut tertulis dan terlegalitas dan Jelas di Surat Alashak,” ujar Anrizal.
Anrizal menjelaskan, tidak pernah ada persetujuan dari kliennya atas transaksi yang dilakukan antara Lambert dan Rayon Sari. Selain itu, konflik pertama kali mencuat pada 2025 ketika terjadi pemagaran lahan oleh pihak lain yang juga mengaku sebagai ahli waris.
Perselisihan tersebut berakhir setelah kliennya menunjukkan bukti kepemilikan yang diakui oleh pihak lain. Setelah kejadian itu, kliennya mengimbau seluruh pemilik kavling kosong agar segera memanfaatkan lahannya.
“Langkah ini dilakukan untuk mencegah sengketa serupa dan menjaga ketertiban lingkungan. Warga setempat juga sempat mengeluhkan kondisi kavling yang terbengkalai dan dipenuhi semak belukar,” katanya.
Anrizal memaparkan, kliennya melakukan penataan lahan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai aturan koperasi yang mewajibkan pembangunan dalam jangka waktu tertentu. Namun, pihak Rayon Sari tidak memberikan respons atas imbauan tersebut dan tetap mempertahankan klaimnya.
Ketegangan kembali muncul saat lahan tersebut dijual kepada Budi Santoso. Ketika proses pembangunan hendak dimulai, Rayon Sari datang dan menolak aktivitas tersebut sambil mengklaim sebagai pemilik sah.
Menurutnya, perdebatan di lokasi sempat memanas hingga melibatkan pihak yang pernah melakukan transaksi sebelumnya. Kemudian Lambert turun langsung dan menjelaskan bahwa terdapat pelanggaran aturan dalam kepemilikan yang diklaim Rayon Sari.
“Situasi semakin memanas ketika pagar yang dipasang dirusak dan aktivitas pembangunan tetap dipaksakan masuk ke lokasi. Ketegangan juga sempat terjadi saat sejumlah orang dibawa ke lokasi untuk mendukung kegiatan pembangunan,” katanya.
Anrizal mengungkapkan, persoalan semakin meluas ke ranah publik setelah muncul unggahan di media sosial yang menuding adanya praktik mafia tanah dan intimidasi. Tuduhan tersebut dibantah oleh pihak Vitalis Seru yang merasa dirugikan secara nama baik.
“Klien kami hanya mempertanyakan legalitas, tapi dituduh dengan ucapan bernada rasis. Kami telah melaporkan ibu RS terkait ITE,” tegasnya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan akan memeriksa terlebih dahulu.
“Saya cek dulu,” katanya.













