Daerah  

Sengketa Rumah Kian Memanas, Pemilik Ajukan Peninjauan Kembali Atas Putusan MA

Edwin Frengkie Sugiharto saat menunjukan dokumen-dokumen kepemilikan rumahnya. (Ist)

Batam, jendelakepri.com – Sengketa kepemilikan rumah di Komplek Perumahan Rosedale, Batam, kembali memanas setelah Yunia Lie dan suaminya, Edwin Frengkie Sugiharto, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang mpemenangkan Sin Bun Han alias Boon Han.

Edwin menjelaskan bahwa masalah ini bermula pada tahun 2017 ketika Yunia Lie membeli rumah di Komplek Perumahan Rosedale Blok E No.101 seharga Rp2 miliar dari Andi Mapisangka.

Transaksi ini sah berdasarkan akta jual beli Nomor: 1380/2017 yang disahkan oleh notaris Andreas Timothy. Setelah pembelian, Yunia Lie mengajukan perpanjangan UWTO pada Agustus 2019 yang disetujui BP Batam pada Maret 2020.

“Masalah muncul dua tahun kemudian ketika tetangga melaporkan bahwa rumah tersebut ditempati secara paksa oleh Andi Tajuddin yang mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan kuasa dari Sia Bun Han, seorang Warga Negara Singapura,” kata Edwin, Kamis (16/5/2024).

Berbagai upaya dilakukan agar rumah tersebut dapat kembali kepada pemilik sahnya, namun Andi Tajuddin terus menghalangi upaya Edwin dan istrinya. Untuk menghindari konflik, diadakan pertemuan antara Edwin dan Andi Tajuddn di Kota Batam yang turut dihadiri oleh Andi Kusuma sebagai penengah.

“Andi Kusuma saat itu menyampaikan bahwa perdamaian adalah langkah terbaik dan lebih murah dibandingkan proses hukum. Saya setuju dan mentransfer biaya damai sebesar Rp430 juta ke rekening Andi Kusuma,” ujarnya.

Perdamaian ini dituangkan dalam perjanjian di hadapan notaris Yulianti, S.H., M.Kn pada Januari 2021. Namun, konflik kembali muncul pada Januari 2021 ketika Haji Ucok dan Agus Hardiansyah mengklaim rumah tersebut dengan surat eksekusi dari PN Batam.

Yunia Lie dan suami mengajukan perlawanan hukum dan menggugat Sia Bun Han ke PN Batam. Pada 22 Februari 2022, PN Batam memutuskan bahwa Yunia Lie adalah pemilik sah rumah tersebut.

Tak terima, Sia Bun Han mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang juga ditolak pada 20 Juli 2022. Namun, pada Mei 2024, Yunia Lie dan suami terkejut mengetahui bahwa Sia Bun Han memenangkan kasasi di Mahkamah Agung tanpa sepengetahuan mereka.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2571 K/Pdt/2023 membatalkan putusan sebelumnya yang menguntungkan Yunia Lie.

“Melihat ini, saya ajukan PK pada 13 Mei 2024 lalu untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung tersebut, ini masih berjalan,” tegas Edwin.

Ia juga mendapati informasi bahwa PN Batam akan melakukan eksekusi terhadap rumah tersebut pada 16 Mei 2024, yang dinilai janggal karena tidak diketahui oleh istrinya sebagai pemilik sah.

“Kami akan terus melakukan perlawanan karena kami sudah membeli rumah ini secara sah dan semua berkasnya ada. Masak iya saya dan istri saya tersingkir dari rumah sendiri,” tutupnya.

Menanggapi eksekusi rumah ini, Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam, Welly Indrianto menyebut belum dapat memberi keterangan lebih lanjut mengenai proses hukum rumah yang sebelumnya telah dimenangkan Edwin. Pihaknya membenarkan adanya tindakan eksekusi bangunan mewah.

Dalam hal ini, pihaknya hanya bersifat menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Terkait bagaimana perjalanan hukum nya saya belum dapat menjelaskan saat ini. Namun pagi tadi benar, petugas panitera melakukan eksekusi terhadap satu unit rumah mewah di Rosadale,” pungkasnya.