Batam  

Bawa “Oleh-oleh” dari Jakarta, Otto Hasibuan Ungkap Status Terbaru Peradi di Rakernas 2026

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan memukul gong sebagai tanda resmi dibukanya Rakernas Peradi 2026 di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam, Jumat (11/9/2026).
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan memukul gong sebagai tanda resmi dibukanya Rakernas Peradi 2026 di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam, Jumat (11/9/2026).

Batam, Jendelakepri – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, membawa kabar bahagia bagi seluruh anggota organisasi tersebut saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi 2026 di Batam.

Otto mengumumkan bahwa Peradi telah resmi terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kabar tersebut disampaikannya dalam sambutan pembukaan Rakernas Peradi 2026 yang digelar di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batuampar, Batam, Jumat (11/09/2026) sore.

“Hari ini saya membawa oleh-oleh yang menyenangkan. Kabar bahagia bagi kita semua. Sebelum semua bertanya-tanya mengenai status organisasi kita ini, saya akan jawab sekarang dari podium ini bahwa Peradi sudah resmi terdaftar di Kementerian Hukum. Silakan tunjukkan buktinya di layar,” ujar Otto.

Menurut Otto, legalitas tersebut menjadi babak penting bagi Peradi setelah 21 tahun berdiri dan melewati berbagai polemik, termasuk persoalan dualisme organisasi.

Ia menegaskan, kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinannya saat ini telah memiliki legalitas resmi yang tercatat di Kementerian Hukum RI dengan Nomor AHU 05.AR 01.43/2026.

“Keabsahan ini berlaku sejak ditetapkan di Jakarta, 9 September 2026 lalu. Jadi baru saja,” katanya.

Otto menyebut pengakuan resmi tersebut menjadi momentum penting bagi Peradi untuk melakukan konsolidasi sekaligus memperkuat organisasi agar semakin solid dan berintegritas.

Rakernas Peradi 2026 yang berlangsung hingga Sabtu (12/09) merupakan agenda organisasi yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Peradi dan dilaksanakan setiap tahun.

“Ini menjadi forum bagi pengurus dan perwakilan cabang Peradi untuk menyampaikan laporan sekaligus membahas berbagai persoalan yang perlu diperbaiki. Peradi saat ini memiliki 192 cabang di berbagai daerah di Indonesia,” ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya konsolidasi antara pengurus dan anggota untuk mewujudkan visi dan misi organisasi ke depan.

“Yang paling penting adalah kita harus berkonsolidasi di antara sesama pengurus dan anggota untuk bisa menuju visi dan misi kita ke depan,” katanya.

Selain itu, Otto mengingatkan para advokat senior agar turut berperan dalam meningkatkan kualitas generasi muda di lingkungan profesi hukum.

“Saya tekankan juga bahwa lawyer yang sudah berpengalaman harus membagikan ilmunya, mengajari yang lebih muda,” tegasnya.

Selain membahas agenda internal organisasi, perkembangan teknologi artificial intelligence (AI) juga menjadi salah satu perhatian dalam Rakernas Peradi 2026.

Otto menilai perkembangan AI telah memberikan dampak besar terhadap berbagai profesi, termasuk profesi advokat. Karena itu, perkembangan teknologi tersebut perlu menjadi perhatian dalam menghadapi tantangan profesi hukum ke depan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekdaprov Kepri) Misni, yang mewakili Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, keberadaan Peradi memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan dan penegakan hukum di Provinsi Kepulauan Riau.

“Kami berharap Rakernas ini dapat memperkuat konsolidasi organisasi dan melahirkan gagasan-gagasan yang memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum di daerah,” katanya.

Ketua Panitia Nasional Rakernas Peradi 2026, Firmanto Hasanah, mengungkapkan kegiatan tersebut diikuti sekitar 850 pengacara yang berasal dari 192 cabang Peradi di berbagai kota dan provinsi di Indonesia.