Pleidoi di PN Batam, Wilson Koko: Saya Tak Pernah Berniat Menghilangkan Nyawa Dwi Putri

Wilson Lukman alias Koko saat menjalani persidangan perkara kematian Dwi Putri Aprilian Dini di Pengadilan Negeri Batam. (F. Istimewa)

Batam, jendelakepri.com – Wilson Lukman alias Koko mengakui dirinya melakukan kekerasan terhadap Dwi Putri Aprilian Dini. Namun, terdakwa dalam perkara kematian Dwi Putri tersebut dengan tegas membantah telah merencanakan pembunuhan atau sejak awal memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban.

Hal itu disampaikan Wilson saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (9/9).

Di hadapan majelis hakim, Wilson mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia menyebut rangkaian kekerasan terhadap korban terjadi ketika dirinya berada dalam kondisi emosi dan tekanan yang menurutnya sangat berat.

Wilson juga mengklaim peristiwa tersebut dipicu oleh provokasi dari Putri Eangelina alias Papi Tama, Salmiati alias Papi Charles, serta sejumlah saksi lainnya. Ia turut mempersoalkan sebuah video yang menurutnya telah direkayasa dan kemudian menjadi salah satu pemicu kemarahannya terhadap Dwi Putri.

“Saya sungguh menyesal, Yang Mulia. Saya tidak pernah berniat untuk menghilangkan nyawa siapapun,” kata Wilson dalam pleidoinya.

Wilson menolak konstruksi perkara yang menempatkan dirinya sebagai pihak yang sejak awal telah merancang pembunuhan. Menurut dia, peristiwa tersebut bukanlah pembunuhan berdarah dingin yang dipersiapkan sebelumnya.

Ia beralasan tindakan kekerasan terhadap Dwi Putri terjadi sebagai reaksi spontan akibat tekanan, emosi dan provokasi yang diterimanya.“Bagaimana mungkin unsur ketenangan itu terpenuhi, sementara tubuh dan jiwa saya saat itu berada dalam kondisi emosi dan tekanan yang luar biasa?” ujarnya.

Dalam pembelaannya, Wilson juga menyoroti keterlibatan sejumlah orang yang kini berstatus sebagai saksi. Ia menyebut terdapat pihak-pihak yang menurutnya turut melakukan kekerasan terhadap Dwi Putri.

Wilson mempertanyakan mengapa orang-orang tersebut tidak turut dimintai pertanggungjawaban sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Argumentasi mengenai kondisi emosional itu menjadi salah satu poin utama pembelaan Wilson. Tim penasihat hukum berupaya menggugurkan unsur “rencana terlebih dahulu” sebagaimana dakwaan berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penasihat hukum Wilson, Marcos Kaban, mengatakan adanya tindakan kekerasan tidak serta-merta membuktikan bahwa terdakwa memiliki niat membunuh yang telah direncanakan sebelumnya.

Menurut Marcos, kesengajaan melakukan kekerasan harus dibedakan dengan kesengajaan untuk merampas nyawa seseorang.

Ia menilai jaksa perlu membuktikan bahwa tindakan Wilson memang diarahkan untuk membunuh Dwi Putri, bukan sekadar melakukan kekerasan yang kemudian berujung pada kematian korban.

“Fakta persidangan bukan opini yang berkembang di luar ruang persidangan,” ujar Marcos.

Tim penasihat hukum juga menyinggung sebuah video yang disebut menjadi salah satu pemicu kemarahan Wilson terhadap korban.

Dalam pleidoi, pembela menyebut terdapat rekaman yang menggambarkan seolah-olah Dwi Putri melakukan kekerasan terhadap Anik Istiqomah Noviana dan Wilma Yuneri.

Menurut pihak pembela, rekaman tersebut merupakan video yang telah direkayasa. Video itu kemudian dikirimkan kepada Wilson dan disebut menjadi pemicu emosinya terhadap korban.

Atas dasar tersebut, tim pembela berpendapat rangkaian kekerasan yang terjadi pada 25 November 2025 tidak bermula dari sebuah rencana pembunuhan yang telah disusun sebelumnya.

Wilson juga kembali mempertanyakan perlakuan hukum terhadap sejumlah orang yang menurutnya terlibat dalam rangkaian kekerasan terhadap Dwi Putri.

Ia menyebut beberapa saksi telah mengakui keterlibatan dalam rangkaian penganiayaan terhadap korban. Namun, mereka tetap diperiksa sebagai saksi, sementara dirinya harus menghadapi tuntutan pidana mati.

Wilson, yang diketahui merupakan pacar Anik Istiqomah Noviana alias Mami, menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Orang-orang yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama justru duduk sebagai saksi. Sementara saya yang bereaksi dalam kondisi emosi dan tekanan luar biasa dituntut hukuman mati,” kata Wilson.

Menutup pleidoinya, Wilson menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Dwi Putri. Ia mengaku kematian korban menjadi penyesalan besar yang akan dibawanya sepanjang hidup.

“Saya bersujud memohon ampun dan maaf yang sebesar-besarnya. Saya tidak pernah berniat untuk menghilangkan nyawa siapapun,” katanya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Wilson menyebut keluarganya telah menyiapkan uang sebesar Rp100 juta untuk anak korban.

Ia juga menyatakan kesediaannya membantu memenuhi kebutuhan nafkah anak Dwi Putri hingga dewasa.

Di hadapan majelis hakim, Wilson kemudian meminta agar dirinya tidak dijatuhi hukuman mati. Ia memohon agar majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut selanjutnya akan menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Wilson Lukman alias Koko. (*)