Batam, jendelakepri.com – Kuasa hukum PT Sosor Tala Jaya menyatakan keberatan terhadap wacana perluasan deliniasi Kampung Tua Batu Merah yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam sebagaimana diberitakan pada 28 Juli 2026. Menurut pihak perusahaan, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kepastian hukum atas hak pengelolaan lahan (HPL) yang telah dimiliki secara sah.
Dalam keterangan pers yang diterima media pada Rabu (29/7/2026), Firma Hukum J. Fernandez & Co. selaku kuasa hukum PT Sosor Tala Jaya menyebut kliennya merupakan pemegang HPL yang diterbitkan secara sah sejak tahun 2014 oleh otoritas yang berwenang. Saat hak tersebut diterbitkan, lahan yang dimiliki perusahaan disebut berada di luar deliniasi Kampung Tua yang berlaku saat itu.
Kuasa hukum perusahaan menilai usulan perluasan kawasan Kampung Tua hingga mencapai 32,97 hektare yang mencakup sebagian lahan milik PT Sosor Tala Jaya tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum. Menurut mereka, penerapan kebijakan baru terhadap hak atas tanah yang telah terbit sebelumnya bertentangan dengan asas non-retroaktif atau larangan pemberlakuan hukum secara surut.
Selain itu, pihak perusahaan juga mempersoalkan apabila Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 dijadikan dasar untuk mengubah atau mengurangi hak-hak keperdataan yang telah lahir jauh sebelum aturan tersebut diterbitkan. Mereka berpendapat langkah tersebut dapat berdampak terhadap perlindungan hak atas properti serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan investasi di Kota Batam.
Kuasa Hukum PT Sosor Tala Jaya, Jerry Fernandez, S.H., C.L.A., C.M.L.C., mengatakan persoalan utama justru terletak pada kepastian hukum dalam penetapan kawasan Kampung Tua.
“Akar dari persoalan ini adalah tidak adanya kepastian hukum serta urgensi yang vital dari kebijakan tersebut, ditambah lagi dengan ketidakjelasan penetapan Kampung Tua itu sendiri. Jangankan bicara soal perluasan kawasan, Kampung Tua yang lama saja pengukurannya di lapangan masih banyak yang belum valid, kok malah harus ada perluasan yang menabrak hak-hak keperdataan yang sah milik pihak lain? Pertanyaan besarnya: Untuk siapa sebenarnya Kampung Tua ini?” ujar Jerry Fernandez.
Melalui pernyataan tersebut, PT Sosor Tala Jaya meminta BP Batam, instansi pertanahan, dan para pemangku kepentingan untuk tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati hak-hak keperdataan yang telah diterbitkan sebelum adanya usulan perluasan kawasan Kampung Tua Batu Merah.
Pihak perusahaan juga menyatakan siap menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila hak-haknya dinilai dirugikan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari BP Batam maupun pihak terkait mengenai pernyataan kuasa hukum PT Sosor Tala Jaya tersebut.













