Batam, Jendelakepri.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau mengamankan enam orang pria yang diduga melakukan pertambangan ilegal di Kota Batam. Para pelaku diamankan setelah adanya patroli Wakil Kepala BP Batam yang menemukan praktik pengambilan pasir secara ilegal pada Senin (27/04).
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei mengatakan, petugas mengamankan enam pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan pasir secara ilegal. Para pekerja tersebut melakukan penambangan di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Hang Tuah dan di samping Bundaran Punggur Jalan Jenderal Sudirman.
“Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial OA dan BPP di lokasi pertama, serta DK, SJ, M, dan YAN di lokasi kedua. Mereka diamankan pada 27 April dan dibawa ke Ditreskrimsus Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Nona Pricilia Ohei, Selasa (28/04/2026).
Nona menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan kasus tersebut masih berstatus laporan informasi dan belum ditingkatkan menjadi laporan polisi. Tim Tipidter kemudian memutuskan enam pelaku tidak diproses pidana, melainkan menjalani pembinaan melalui Dinas Sosial Kota Batam.
Menurut Nona, kepolisian menilai langkah tersebut merupakan tindakan humanis dan preventif. Selain itu para pelaku diketahui hanya berstatus pekerja, bukan pemilik atau pengendali aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Berdasarkan hasil analisis dan kesimpulan, terhadap enam orang itu akan dilakukan pembinaan yang akan diserahkan ke Dinas Sosial. Sehingga sanksi pidana yang ada dilakukan tindakan humanis preventif,” katanya.
Nona memaparkan, kegiatan penambangan ilegal itu telah berlangsung hampir satu tahun. Dari aktivitas tersebut, para pelaku hanya memperoleh keuntungan sekitar Rp600 ribu yang dibagi rata untuk kebutuhan makan.
Selain itu, dampak kerusakan dari aktivitas ilegal tersebut dinilai tidak terlalu signifikan, meski perbuatan tersebut tetap melanggar hukum karena dilakukan tanpa izin. Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan BP Batam yang langsung dikoordinasikan kepada kepolisian.
“Dampak tidak ada yang terlalu signifikan tapi ini perbuatan yang tidak dibenarkan karena dilakukan secara ilegal. Mereka mendapatkan keuntungan 600 ribu yang dibagi rata sesama pelaku untuk kebutuhan makan,” katanya.
Sementara Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, AKBP Dharma Praditya Negara menegaskan aktivitas galian C di Batam dilarang berdasarkan undang-undang maupun aturan lain yang berlaku. Sehingga, seluruh aktivitas pengambilan pasir secara ilegal tetap ditindak dan menjadi perhatian aparat.
“Secara aturan galian c di Batam dilarang baik secara undang-undang maupun aturan lainnya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dibawa ke Kantor Dinas Sosial Kota Batam untuk dilakukan pembinaan. Para pelaku diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.













