Batam, jendelakepri.com – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring atau scam trading dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/5/2026).
Dari total WNA yang diamankan, sebanyak 125 orang berasal dari Vietnam, 84 orang dari Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 orang dari Myanmar. Mereka terdiri atas 163 laki-laki dan 47 perempuan.
Penindakan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan sekelompok WNA di lokasi tersebut sejak pertengahan April 2026. Menindaklanjuti informasi itu, tim Imigrasi melakukan pengawasan tertutup, profiling, hingga pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa hasil pemantauan menunjukkan adanya dugaan aktivitas terorganisir yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal para WNA.
“Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai pusat aktivitas terorganisir yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal para warga negara asing,” ujar Hendarsam.
Pada Rabu pagi sekitar pukul 06.00 WIB, sebanyak 58 personel gabungan bergerak menuju dua titik sasaran. Dua jam kemudian, tim berhasil mengamankan seluruh WNA di lokasi apartemen.
Dari hasil identifikasi, petugas menemukan pembagian ruangan yang diduga mendukung operasional penipuan daring, mulai dari area kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali. Petugas juga mengamankan 10 paspor yang diduga berkaitan dengan pihak pengendali kegiatan di lokasi berbeda.
Dalam operasi tersebut, Imigrasi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, dan 198 paspor.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap perangkat elektronik, ditemukan indikasi praktik penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam. Modus yang digunakan berupa promosi melalui media sosial, membangun komunikasi intensif dengan korban, hingga mengarahkan mereka untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan besar.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan sebagian besar WNA menggunakan izin tinggal yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas kerja maupun operasional bisnis. Rinciannya, 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan indeks D12/B12, dan 1 orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, para WNA diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini seluruh pelanggar telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Imigrasi juga membuka kemungkinan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur tindak pidana.
“Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi adalah memastikan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kami tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan publik,” tegas Hendarsam.
Ia menambahkan, semangat “Imigrasi untuk Rakyat” akan terus diwujudkan melalui pengawasan ketat dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran keimigrasian di Indonesia.













