Batam, jendelakepri.com – Kasus mengejutkan mencuat dari Batam. Sebuah klinik kecantikan berinisial EAC dilaporkan ke Polda Kepri atas dugaan praktik ilegal yang membahayakan konsumen. Klinik yang memiliki puluhan cabang di Indonesia ini diduga memanipulasi tanggal kedaluwarsa produk serta mengedarkan kosmetik tanpa izin resmi dari BPOM.
Fakta ini terungkap dari pengakuan mantan karyawan yang mengaku dipaksa melakukan praktik curang. Dengan menggunakan cairan pembersih cat kuku (aseton), label kedaluwarsa pada produk dihapus, lalu diganti dengan masa berlaku baru hingga sembilan bulan. Proses ini dilakukan secara tertutup agar tidak diketahui pelanggan.
Tak hanya itu, ribuan pelanggan di Batam diduga telah terpapar produk bermasalah tersebut. Produk yang digunakan mulai dari pembersih wajah hingga krim perawatan, sebagian besar tidak memiliki izin edar. Bahkan, para karyawan disebut dipaksa menerima bonus dalam bentuk produk tersebut, bukan uang tunai.
Kuasa hukum pelapor menilai tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang mencakup penipuan, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga tindak pidana di bidang kesehatan. Sementara itu, hasil penelusuran menunjukkan banyak produk klinik tersebut memang tidak terdaftar secara resmi.
Kini, laporan telah diterima oleh pihak kepolisian dan tengah dalam proses penyelidikan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih layanan dan produk kecantikan, serta pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran kosmetik di Indonesia.













