Kecanduan Judi Online, Driver Indomaret Gelapkan Uang Perusahaan

Curi Uang Perusahaan, Karyawan Indomaret Batam Akui untuk Bayar Utang Judi Online.

Batam, jendelakepri.com – Satreskrim Polresta Barelang Batam berhasil mengamankan seorang driver PT. Indomarco Prismatama, yang membawa kabur uang hasil penjualan gerai Indomaret sebesar Rp216.831.400.

Pelaku, Abdul Khalik Hasibuan (24), ditangkap di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kepada polisi pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk bayar hutang judi online.

“Uangnya digunakan untuk membayar hutang judi slot senilai puluhan juta. Ia juga menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya dan menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK),” jelas Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Kapolresta Barelang, saat konferensi pers Rabu (6/3/2024).

Pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk biasa selama pelarian dan membelikan Handphone orang tuanya.

Sebelum diamankan, pelaku sempat kabur dari Batam ke Tanjungpinang, Bengkalis, Pekanbaru, dan Padanglawas. pelarian tersebut terhenti saat polisi berhasil meringkusnya di terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah Sumatera Utara.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan Dalam Jabatan. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. (*)