Wilson Lukman Sampaikan Penyesalan, Keluarga Berkomitmen Perhatikan Masa Depan Anak Korban

Angelinus dan Marcos, Penasihat hukum Wilson. (F. Istimewa)

Batam, jendelakepri.com – Persidangan perkara dugaan kekerasan yang menimpa mendiang Dwi Aprillia (23) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (18/8/2026). Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Wilson Lukman alias Koko menyampaikan kronologi kejadian sekaligus mengungkapkan penyesalan mendalam atas musibah yang terjadi.

Sidang perkara Nomor 264/Pid.B/2026/PN Btm tersebut dipimpin Hakim Ketua Muhammad Eri Justiansyah, didampingi Hakim Anggota Irpan Lubis dan Tri Lestari, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio Kurniawan.

Dalam pemeriksaan, Wilson menjawab sejumlah pertanyaan dari majelis hakim dan jaksa penuntut umum terkait peristiwa yang terjadi. Di penghujung persidangan, terdakwa juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhumah atas musibah yang telah terjadi.

Tak hanya dari terdakwa, empati juga ditunjukkan keluarga Wilson. Melalui tim penasihat hukumnya, keluarga terdakwa menyampaikan niat untuk membantu memperhatikan masa depan anak balita almarhumah yang kini berusia empat tahun.

Penasihat hukum Wilson, Angelinus dan Marcos, mengatakan keluarga terdakwa memiliki keinginan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan anak tersebut. Bahkan, keluarga Wilson disebut terbuka untuk turut mengasuh dan merawatnya dengan penuh kasih sayang.

“Keluarga Wilson berkeinginan dengan senang hati membantu dan merawat anak almarhumah. Niat ini lahir murni dari rasa empati dan kepedulian yang mendalam, tanpa syarat ataupun keterkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Angelinus.

Penasihat hukum juga memahami kondisi keluarga almarhumah yang hingga kini masih berada dalam suasana duka dan belum siap untuk bertemu.

Menurutnya, keluarga Wilson tidak ingin memaksakan keadaan dan akan menghormati sepenuhnya perasaan keluarga korban.

“Kami sangat memahami suasana batin keluarga almarhumah saat ini dan tidak ingin memaksakan keadaan. Namun, kapan pun pihak keluarga almarhumah siap bersilaturahmi, keluarga Wilson selalu terbuka untuk bertemu,” katanya.

Sementara itu, anggota tim penasihat hukum, Suhendra, menegaskan bahwa terdakwa telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan di persidangan. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses dan keputusan perkara kepada majelis hakim.

“Kami meyakini Majelis Hakim yang mulia dan Jaksa Penuntut Umum dapat mencermati perkara ini secara bijaksana dan objektif demi terwujudnya keadilan bagi semua pihak,” tutur Suhendra.

Pihak keluarga terdakwa berharap niat untuk membantu masa depan anak almarhumah dapat menjadi bentuk kepedulian dan kemanusiaan di tengah proses hukum yang masih berjalan, tanpa mengurangi penghormatan terhadap hak keluarga korban maupun kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara.