Batam, Jendelakepri.com – Andi Morena resmi menempuh jalur hukum setelah namanya terus dikaitkan dengan berbagai narasi negatif di media sosial, termasuk tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam jaringan tindak pidana narkotika. Merasa kehormatan dan reputasinya telah dirugikan, Andi melalui tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Kepulauan Riau.
Laporan tersebut diajukan pada Minggu (2/8/2026) melalui tim kuasa hukum Andi Morena yang terdiri dari Fadlan dan Citra Irwan Simbolon. Mereka mendatangi Subdirektorat Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri untuk membuat laporan polisi yang kemudian diterima secara resmi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 2 Agustus 2026.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas beredarnya berbagai unggahan dan narasi di media sosial yang dinilai berisi informasi bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik terhadap Andi Morena.
Dalam laporannya, kuasa hukum menduga perbuatan tersebut melanggar Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 433 juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum Andi Morena, Fadlan menjelaskan, laporan tersebut merupakan delik aduan sehingga harus disampaikan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.
“Karena ini delik aduan khusus dan harus korban yang melaporkan ke kepolisian, maka tadi kita bersama-sama dengan Pak Andi datang langsung membuat laporan ke SPKT dan juga telah berkoordinasi dengan Unit Cyber Polda Kepri. Ada sekitar 12 pertanyaan dari penyidik Cyber dan telah dijawab secara langsung oleh Pak Andi,” ujar Fadlan usai memberikan keterangan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, Minggu malam.
Menurut Fadlan, laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi bohong, fitnah, pencemaran nama baik, hingga menyerang kehormatan kliennya melalui sarana elektronik.
Sebagai bagian dari proses hukum, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya tangkapan layar (screenshot), tautan (link), flashdisk, serta dokumen pendukung lainnya.
Fadlan menegaskan, pelaporan ke Polda Kepri menjadi bukti keseriusan kliennya untuk membantah seluruh tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan kasus narkotika.
“Langkah ke Polda Kepri ini adalah bukti keseriusan klien kami untuk membantah seluruh keterkaitan dengan kasus narkotika yang dituduhkan. Narasi yang beredar tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga membentuk opini liar yang merusak nama baik. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Subdit Cyber Polda Kepri agar diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Menurut Fadlan, tuduhan yang terus diarahkan kepada Andi Morena, terutama yang mengaitkannya dengan jaringan narkotika, merupakan fitnah yang sangat merugikan. Ia menilai terdapat pola penyebaran narasi negatif yang dilakukan secara sistematis melalui media sosial untuk membentuk opini publik.
Ia menjelaskan, setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus narkotika beberapa waktu lalu, muncul narasi yang menggiring seolah-olah Andi Morena memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, padahal menurut pihaknya tidak ada hubungan apa pun.
“Seolah-olah klien kami terlibat, turut serta, atau membantu kejahatan internasional yang merupakan extraordinary crime. Ini merupakan bentuk pembunuhan karakter dan serangan terhadap kehormatan seseorang,” katanya.
Menutup keterangannya, Fadlan memberikan peringatan kepada siapa pun yang masih menyebarkan atau membagikan informasi yang dinilai tidak benar mengenai kliennya.
“Hari ini kami tegaskan, siapa pun yang ikut menyebarkan, membagikan, atau menggiring opini bohong dan pencemaran nama baik hingga menyerang kehormatan klien kami akan kami tempuh melalui jalur hukum,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak semua pihak untuk lebih cermat dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Jangan menjadikan media sosial sebagai ruang untuk menyebarkan fitnah atau membangun opini yang belum tentu benar. Kebebasan berekspresi tetap harus disertai tanggung jawab agar tidak berujung pada persoalan hukum,” pungkasnya.













