Anambas, Jendelakepri.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurgayah memberikan klarifikasi terkait beredarnya berita dugaan Maladministrasi rekrutmen PPPK Formasi Tahun 2023 di Anambas, Kamis (11/1/2023).
Menurutnya, dalam pengadaan PPPK di tahun 2023 hanya ada jenis Formasi Khusus dan Formasi Umum, sesuai peraturan Kepmen PAN-RB 648 Tahun 2023 disebutkan bahwa Formasi Khusus diperuntukan bagi Non ASN, Honorer dan PTT di “Instansi Pemerintah” tempat pelamar bekerja yang memiliki pengalaman kerja 2 tahun yang relevan dengan jenjang jabatan yang dilamar. Sementara Formasi Umum diperuntukan bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja diluar Instansi Pemerintah dan juga wajib memiliki 2 tahun pengalaman kerja.
“Yang dimaksud dengan Instansi Pemerintah adalah Pemerintah Kab/Kota/Provinsi atau Kementerian, tidak merujuk kepada Dinas, Badan atay Kantor. Sehingga pelamar dari suatu Dinas (dalam satu Pemda) boleh mendaftar pada formasi di Dinas yg lainnya bila sudah bekerja selama 2 tahun, itulah yg disebut formasi khusus,” jelas Nurgayah.
Dirinya juga membenarkan bahwa dalam pendaftaran pelamar wajib menyampaikan surat keterangan pengalaman kerja dari kepala OPD yang menyatakan pelamar sudah 2 tahun bekerja. Merujuk kepada Permen PAN-RB 16 th 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, terkhusus untuk jenjang Pemula Pemadam Kebakaran, disebutkan item-item uraian tugas dan kegiatan tidak hanya melaksanakan tugas pada saat kejadian kebakaran, namun juga melaksanakan kegiatan/tugas pengadministrasian seperti administrasi inventarisasi barang/perlengkapan, membuat laporan pelaksanaan tugas/kegiatan dan laporan aduan/kejadian, serta mencatat dan melakukan pendokumentasian kegiatan harian.
“Dalam hal ini untuk jenjang pemula, kegiatan-kegiatan pengadministrasian juga masih termasuk kategori relevan bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di bidang pengadministrasian,” ucap Kepala BKPSDM.
Dirinya mengatakan, peserta yg sudah dinyatakan lulus tidak perlu membuat keterangan pengalaman kerja yang baru, hanya saja dilakukan penyesuaian jabatan antara jabatan yang bersangkutan sebelumnya sebagai honorer yang memakai nomenklatur jabatan pelaksana ke jabatan fungsional namun tetap dalam kategori relevansi. Karena Dinas Damkar sendiri berdiri baru 1 (satu) tahun.
“InsyaAllah sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Kami juga sudah kordinasi ke BKN dan Menpan RB terkait kata relevan. Kami melakukan rapat, dalam rapat itu ada Bupati, Sekda, Asisten, inspektorat, Hukum dan BKPSDM, InsyaAllah kami transparan,” katanya. (Red)