Batam, jendelakepri.com – Fakta-fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus kematian Dwi Putri Apriliandini, calon Ladies Companion (LC) di Batam. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin siang, seorang saksi mengungkap adanya pembongkaran kamera CCTV di lokasi kejadian atas perintah terdakwa Papi Charles.
Saksi Fitri Rahma Rahayu alias Josevin, yang tinggal satu mess dengan korban, menyatakan dirinya bersama dua rekannya diminta membantu membongkar sejumlah kamera CCTV yang terpasang di rumah tersebut. Sedikitnya empat hingga lima unit CCTV dilepas dan kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik untuk disimpan oleh Papi Charles.
Tak hanya itu, saksi juga mengungkap adanya upaya menutupi suara tangisan korban saat dugaan penganiayaan terjadi. Menurut keterangannya, sebuah speaker berukuran besar sengaja dipasang dan musik diputar dengan volume keras agar suara dari dalam ruangan tidak terdengar keluar.
Meski tidak menyaksikan langsung aksi penganiayaan, saksi mengaku mengetahui sejumlah orang berada di dalam ruangan bersama korban, di antaranya terdakwa Koko Wilson, Anik Istiqomah alias Mami, Papi Charles, dan Papi Tama.
Pada persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Eri Justiansyah, saksi menjelaskan bahwa dirinya tinggal satu rumah dengan korban di mess MK Manajemen dan saat terjadinya dugaan penganiayaan terjadi, terdakwa Papi Charles meminta dirinya untuk membantu membongkar kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian.
“Saya diminta Papi Charles untuk membantu bongkar CCTV. Saat itu, saya tidak sendiri, tapi juga bersama dengan Lira dan Miu,” ujar saksi Josevin.
Saat itu, lanjut saksi, terdapat sekitar 4 hingga 5 kamera CCTV yang dibongkar oleh Papi Charles, dirinya dan dua rekannya. Setelah dibongkar, kamera CCTV tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik.
“CCVT itu saya kasih ke Papi Charles dan Papi Charles memasukkan CCTV itu ke kantong plastik dan disimpan oleh Papi Charles,” kata saksi.
Tak cuma itu saja, Josevin juga menjelaskan, saat korban dibawa masuk ke salah satu ruangan, saksi tidak melihat secara langsung siapa saja yang melakukan penganiyaan terhadap korban. Ia hanya mendengar suara musik yang diputar dengan keras menggunakan speaker yang diambil dari kantor. Menurut dia, speaker itu digunakan agar suara tangisan korban tidak terdengar keluar ruangan.
“Saya tidak melihat langsung siapa yang menganiaya korban waktu di dalam ruangan itu. Tapi di dalam ruangan itu, tidak hanya (terdakwa) Koko Wilson saja, tapi juga ada Mami, Papi Charles dan Papi Tama,” kata Putri.
Dalam persidangan yang sama, Fitri juga mengaku Papi Charles merupakan orang yang mengirimkan video kepada Wilson. Video itu, menurut saksi, memperlihatkan korban diduga mencekik Anik Istiqomah alias Mami. Saksi mengatakan Wilson kemudian mempertanyakan alasan korban mencekik Mami.
“Setahu saya, Papi Charles yang mengirim video ke Koko Wilson. Setelah melihat video itu, Koko Wilson datang dan marah kepada korban,” tambahnya.
Keterangan mengenai pembongkaran CCTV menjadi sorotan karena berkaitan dengan barang bukti yang telah diamankan penyidik. Dalam berkas perkara, polisi menyita sembilan perangkat CCTV beserta media penyimpanan digital yang berisi rekaman video, serta sejumlah barang lain yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan untuk mendalami peran masing-masing terdakwa dalam perkara yang menyita perhatian publik Kota Batam ini.













