Batam, jendelakepri.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam menggelar doa bersama dan syukuran atas terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 yang menegaskan bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan merupakan organisasi advokat yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kegiatan yang berlangsung di kawasan Tiban Indah III, Kota Batam tersebut dihadiri oleh pengurus dan anggota Peradi Batam sebagai bentuk rasa syukur atas putusan yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi organisasi advokat di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Peradi Kota Batam, Sulhan, SH, yang didampingi Sekretaris DPC Peradi Batam, Dr. Ispandir Hutasoit, SH, MH, mengatakan bahwa putusan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat soliditas organisasi dan mempertegas posisi Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang diakui berdasarkan undang-undang.
Menurut Zulhan, advokat yang berhimpun dalam Peradi merupakan bagian dari organ penegak hukum yang memiliki peran strategis dalam sistem peradilan di Indonesia. Karena itu, ia berharap putusan tersebut dapat semakin memperkuat eksistensi Peradi sebagai wadah tunggal profesi advokat.
“Kami berharap pengurus DPN Peradi pusat dapat segera mengusulkan pencabutan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 73 sehingga cita-cita mewujudkan single bar atau wadah tunggal advokat di Indonesia dapat terwujud,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).

Ia menambahkan, seluruh pengurus dan anggota DPC Peradi Kota Batam menyambut baik putusan tersebut dan siap mendukung upaya memperkuat Peradi sebagai organisasi profesi yang mampu memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat.
Melalui momentum syukuran ini, Peradi Batam berharap semangat persatuan dan kekompakan seluruh advokat dapat terus terjaga demi meningkatkan kualitas profesi advokat serta memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum di Indonesia.













