Polda Kepri berhasil Meringkus 4 Pelaku Curanmor

#Amankan Barang Bukti 36 Sepeda Motor dan Barang Bukti Lainnya#

Batam, jendelakepri.com – Ditreskrimun Polda Kepri, empat orang pelaku Pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan Reskrimum Polda Kepri, pelaku berinisial (YP), (DF), (FR), dan (AP). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri. Senin (20/5/2024).

Berdasarkan laporan Polda Kepri, kejadian yang bermula pada Selasa, tanggal 30 April 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Ditreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan mengungkapkan kronologis kejadian yang bermula pada Selasa, tanggal 30 April 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, adik pelapor baru saja pulang dan memarkirkan kendaraannya di teras depan rumah dengan menggunakan kunci stang.

Namun, sekitar pukul 19.30 WIB, ketika pelapor hendak memasukkan kendaraannya ke dalam rumah, dia menyadari bahwa kendaraannya telah menghilang. Penting untuk dicatat bahwa kendaraan tersebut masih dalam tahap kredit di PT. Pengadaian Cabang Mega Legenda. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 12.800.000.

“Selanjutnya kronologis berlangsung pada hari Minggu, tanggal 28 April 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. Pelapor meninggalkan rumah kontrakannya untuk menjemput adiknya yang bekerja di PT. Epson – Muka Kuning Batam, menggunakan satu unit motor Honda Scoopy miliknya. Setelah menjemput, pelapor kembali ke rumah kontrakannya di Perumahan Bukit Sakinah Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji – Kota Batam, sekitar pukul 20.15 WIB,” ujarnya.

Masih katanya, sepeda motor pelapor diparkir di depan halaman rumah kontrakan dalam keadaan terkunci stang, namun kunci safety tidak terkunci. Setelah makan sekitar pukul 21.00 WIB, pelapor ingin membeli minuman ringan di kawasan SP Plaza Batu Aji, namun menemukan bahwa sepeda motornya tidak berada di rumah. Pelapor menanyakan kepada warga sekitar, namun tidak ada yang melihat sepeda motornya.

Pelapor mencari di sekitar tempat tinggalnya namun tidak berhasil menemukan. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 18 juta.

“Setelah menerima laporan, tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri segera melakukan penyisiran di wilayah Lubuk Baja setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan para pelaku di salah satu kos-kosan di daerah Baloi Persero, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,” kata Ditreskrimum Polda Kepri.

Kemudian setelah para pelaku berhasil diamankan dan dilakukan pengembangan. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian 2 unit sepeda motor dan menjualnya kepada tersangka (FR). Dengan informasi dari tersangka (YP), tim berhasil menemukan dan mengamankan tersangka (FR) untuk interogasi awal di Polsek Batu Aji.

Hasilnya, tersangka (FR) menerima motor dari tersangka (YP) sebanyak 2 unit dan memiliki rekan bernama tersangka (AP). Tim kemudian berhasil mengamankan tersangka (AP) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, tim kembali mengejar tersangka (YP) dan rekannya, tersangka (DF), yang tinggal di Kompleks Taman Asri Tiban Baru.

“Mereka juga dibawa ke Polda Kepri Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa para tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 81 kali di wilayah hukum Kota Batam. Tersangka (YP) dan (DF) bertindak sebagai pelaku pencurian, sedangkan (FR) dan (AP) berperan sebagai penadah yang merupakan spesialis motor merk Honda Scoopy dan Honda Beat, di wilayah hukum Kota Batam,” terangnya.

Dari hasil pengembangan tersebut, pihak kepolisian Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menemukan barang bukti sepeda motor sebanyak 36 unit dengan berbagai merk serta menyita berbagai barang bukti seperti helm, jaket, HP, kunci, buku tabungan, kartu ATM, dan uang tunai sejumlah RP 5.850.000. Barang tersebut ditemukan di Pelabuhan Punggur dan tempat kediaman para tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka YP dan DF dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, untuk tersangka FR dan AP, dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Terakhir, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan keamanan dengan langkah-langkah preventif, seperti penggunaan kunci ganda untuk mengunci kendaraan roda dua guna menghindari upaya pencurian. Selain itu, sangat disarankan untuk memasang CCTV di sekitar rumah sebagai langkah tambahan untuk meminimalisir risiko tindak kejahatan,” ujarnya.

“Kepada mereka yang merasa kendaraannya hilang, saya mengajak untuk segera melakukan langkah pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri. Dengan membawa dokumen identitas kendaraan seperti STNK dan BPKB, ini akan memudahkan pihak berwajib dalam proses pengembalian kendaraan yang hilang,” tutup Dirreskrimum Polda Kepri. (Dif)