Batam, jendelakepri.com – Kasat Narkoba Polresta Barelang mengungkapkan kasus dan pemusnahan narkoba berjenis Sabu, Ganja, dan Ekstasi, Kamis (30/5/2024).
“Hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 2.107 Gram sabu, 5.032 Gram Ganja, dan 64 Butir Pil Ekstasi. Ini terdiri dari 7 laporan dan diamankan 12 orang tersangka,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
Kasat Narkoba Barelang mengamankan 3 orang yang terlibat dalam peredaran sabu, Kamis (11/5/2024), lalu. Inisial pelaku (NH), (MH), dan (WA).Untuk (NH), dan (MH), adalah pasangan suami Istri.
“Pelaku (NH), mengaku mendapatkan sabu dari suaminya (MH). Sedangkan untuk pelaku (WA) ini sebagai pemakai. Ada 4 paket kecil sabu yang disita dari para pelaku. Untuk pelaku (NH), ini dalam keadaan hamil 3 bulan,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan polisi kepada pasangan suami istri tersebut, pasangan ini mengaku baru sekali menjual sabu. Namun polisi masih mendalami keduanya lebih lanjut.
Kemudian, pada tanggal (7- 9/5/2024), Kasat Narkoba Polresta Barelang juga mengamankan 2 orang pelaku narkoba. Ke duanya diamankan di dua lokasi yakni di muka kuning, Sei Beduk dan kecamatan Sekupang.
“Pelaku (BW), diamankan di Muka Kuning dengan BB sabu seberat 844 gram. Untuk pelaku (WB), diamankan di Sekupang dengan BB 490 gram sabu,” jelas dia lagi.
Pengungkapan selanjutnya yang dilakukan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Senin, (20/5/2024). Polisi kemudian mengamankan 4 orang pelaku dan menyita 5 kilogram ganja kering.
Ke empat pelaku yang diamankan yakni (MI), (SF), (HA), dan (FA). Masih kata Kapolres Barelang, awalnya anggota mengamankan 3 orang pelaku (MI), (SF), dan (HA).
“Setelah pengembangkan, kemudian mengamankan pelaku (FA), di Kecamatan Sagulung,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Selasa, (21/5/2024). Mengamankan satu orang pelaku inisial (DL), dan menyita BB 64 butir pil ekstasi di kecamatan Batu Ampar. Pada Sabtu, (25/5/2024). Kasat Narkoba Polresta Barelang kembali mengamankan 1 orang pelaku lagi berinisial (MD), dan menyita BB 500 gram sabu.
Selanjutnya pada Senin, (27/5/ 2024), Kasat Narkoba Polresta Barelang mengamankan seorang pelaku berinisial (YL), di pelabuhan Harbour Bay.
“Pelaku baru saja pulang dari Malaysia. BB sebanyak 499 gram sabu itu di telan oleh pelaku, setelah diperiksa oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang. Ini pengungkapan pada bulan (Mei 2024). Mereka terdiri pengedar, bandar, hingga pemakai,” pungkas Kapolres. (Dif)