Diduga Dipicu Dendam dan Cemburu, Pria di Batam Ditangkap atas Kasus Pembunuhan di Ruko Niaga Mas

Batam, jendelakepri.com – Polsek Batam Kota mengamankan seorang pria berinisial M (39) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di sebuah rumah kos di kawasan Ruko Niaga Mas, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Minggu (25/10/2026).

Polisi menduga, peristiwa berdarah tersebut dipicu persoalan pribadi yang telah berlangsung sebelumnya, termasuk dendam akibat dugaan penghinaan serta persoalan asmara yang melibatkan tersangka dan korban.

Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 sekitar pukul 15.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Batam Kota langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan dan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

“Kami menangkap pelaku setelah menerima laporan dari layanan 110. Kemudian tim langsung ke lokasi sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Benny, Senin (26/10/2026).

Benny menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika seorang saksi berinisial NA hendak mengambil koper di tempat kos milik tersangka.

Sekitar pukul 14.15 WIB, korban datang dalam keadaan marah dan terlibat cekcok dengan M. Perselisihan itu diduga berkaitan dengan panggilan telepon korban yang tidak dijawab oleh tersangka.

Situasi kemudian memanas setelah korban diduga memukul punggung M menggunakan helm. Pertengkaran tersebut berlanjut menjadi perkelahian fisik.

Di tengah keributan, keduanya terlibat perebutan sebilah pisau hingga akhirnya pisau tersebut dikuasai oleh tersangka.

Menurut keterangan saksi yang disampaikan polisi, M diduga mengayunkan pisau ke arah punggung korban beberapa kali. Saksi juga berupaya meminta pertolongan ketika melihat kejadian tersebut.

Polisi menyebut, tersangka diduga kembali melakukan penusukan saat korban telah terkapar di dalam kamar kos.

Kapolsek Batam Kota mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami sekitar 25 luka tusukan. Sebagian besar luka disebut berada di bagian punggung sebelah kanan.

Meski demikian, penyebab pasti kematian dan rincian hasil pemeriksaan medis tetap mengacu pada hasil pemeriksaan resmi yang dilakukan pihak berwenang.

Benny mengatakan, penyidik menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan persoalan lama antara tersangka dan korban. M disebut menyimpan dendam karena merasa kerap dimaki dan dihina oleh korban.

Selain itu, polisi juga mendalami dugaan persoalan asmara yang melibatkan keduanya.

“Tersangka dan korban ini juga diduga saling suka dengan seorang perempuan yang sama. Mungkin juga cemburu,” kata Benny.

Dugaan motif tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian untuk mengungkap secara utuh latar belakang peristiwa.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, di antaranya sebilah pisau, potongan kayu broti, rekaman kamera pengawas atau CCTV yang disimpan dalam flashdisk, pakaian korban, helm, serta sejumlah barang lainnya.

Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap rangkaian kejadian secara lebih lengkap.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)