Batam, jendelakepri.com – Seorang pria berinisial RS (27 tahun), tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak dari kekasihnya sendiri. Pelaku sempat melarikan diri ke Singapura hingga akhirnya berhasil diringkus Unit reskrim Polsek Bengkong setelah kembali lagi ke Kota Batam, Sabtu (4/5).
Terjerat Kasus Cabul Terhadap Anak Pria Ini Ditangkap di Batam Setelah Kabur ke Singapura

“RS ini berhasil ditangkap, Sabtu (4/5), sekitar pukul 03.00 WIB, di kos nya kawasan Bengkong,” ujar Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir, Selasa (7/5)Lanjutnya, kejadian itu dilaporkan orang tua korban ke Mapolsek Bengkong pada Rabu (3/4) lalu.
“Setelah orang tua korban membuat laporan, Unit Reskrim kita langsung melakukan penyelidikan. Namun diketahui bahwa terduga pelaku sudah melarikan diri. Kita terus mencari keberadaannya hingga akhirnya pada Sabtu kemarin berhasil kami diringkus di kos nya,” ujar Doddy.
Terpisah, ditambahkan Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, yang memimpin pengungkapan kasus ini menjelaskan bahwa, terkuaknya perbuatan RS setelah korban berumur 6 tahun menceritakan peristiwa memilukan yang dialami kepada ibunya yang baru saja pulang dari Singapura, Kamis (21/3) lalu.
“Korban ini bercerita kalau kemaluannya sakit. Bahkan korban ini juga sempat mempraktekkan bagaimana cara pelaku melakukannya aksinya saat ibunya ke Singapura. Perbuatan itu dilakukan setelah pelaku menjemput korban pulang dari sekolah. Lalu si korban dibawa di kamar kos si pelaku dan terjadilah kekerasan seksual itu,” jelas Marihot.
Orang tua korban yang tidak terima, langsung membawa anaknya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Akibat kejadian itu, korban mengalami infeksi di bagian vitalnya selanjutnya membuat laporan polisi ke Mapolsek Bengkong.
“Pelaku ini sempat melarikan diri ke luar negeri (Singapura). Namun akhirnya ia kembali lagi ke Batam. Nah begitu mendapat informasi, kami langsung mengamankan pelaku di kos nya dan membawa ke kantor untuk menjalani proses lebih lanjut,” sebut Ex Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang ini.
Saat ini, pelaku RS sudah ditahan di Mapolsek Bengkong. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan pidana penjara selama-lamanya dengan kurungan 15 tahun.(Dif)