Merampok, Pecatan Polisi Kembali Masuk Bui

Merampok lagi, Pecatan Polisi Kembali Masuk Bui.

Batam, jendelakepri.com – Ed (33) pelaku perampokan yang diringkus Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) merupakan pecatan Polri. Pelaku diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian karena terlibat pembunuhan dan penganiayaan dengan vonis hukuman 12 tahun penjara.

“Pelaku merupakan pecatan Polri. Pelaku diberhentikan atas kasus pembunuhan dan penganiayaan dengan vonis 12 tahun penjara dan baru selesai menjalani masa hukuman pada Februari 2022 lalu,” jelas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Kepri saat press release, Senin (8/1/2024).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku ED dibantu oleh rekannya SSG mendekati korban yang sedang menunggu temannya di depan Industri Camo, Batam Kota pada 30 Desember 2023.

Saat mendatangi korban, pelaku mengaku sebagai anggota Polri dan meminta korban memperlihatkan identitasnya. Setelah mendapatkan kartu identitas pelaku kemudian diminta korban untuk mengikuti mereka ke jalanan yang cukup sepi sekitar 100 meter dari lokasi awal atau tepatnya di depan Perumahan Plamo Garden.

Pelaku ED langsung menodongkan senjata api ke arah betis korban dan meminta meninggalkan motor serta barang-barang berharga.

Korban awalnya menolak, namun pelaku menodongkan senjata api. Melihat kondisi tersebut korban takut dan melarikan diri.

Mendapat laporan tersebut, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kampung Aceh, Sei Beduk tanggal 2 Januari 2024.

“Ada tiga orang yang ditangkap Polisi yakni, ED, SSG yang merupakan tersangka pembegalan, dan R yang merupakan penadah motor yang dijual pelaku,” pungkasnya.